Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahfud MD
Mahfud MD: Ancaman Saat Ini adalah Lemahnya Penegakkan Hukum di Indonesia
Wednesday 06 Feb 2013 09:31:42
 

Ilustrasi, Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini negara Indonesia sedang terombang-ambing. Bukan karena ancaman dari luar tapi justru ancaman dari bangsa sendiri.

“Ancaman itu berasal dari lemahnya penegakkan hukum di Indonesia. Kami melihat masalah penegakkan hukum dan keadilan adalah musuh yang sebenarnya dari kita,” kata Ketua MK Mahfud MD yang juga Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI (KAHMI) dalam jumpa pers “Pelantikan Majelis Nasional KAHMI dan FORHATI” di Jakarta, Selasa (5/2) siang.

Penegakkan hukum yang harus dilakukan, ungkap Mahfud, utamanya pada kasus-kasus korupsi. Dikatakan Mahfud, program dan anggaran pembangunan telah disediakan, namun korupsi selalu menggerogoti dana yang ada.

“Jika dibiarkan, maka Indonesia akan kalah dalam pertarungan kemajuan bersama negara lain,” kata Mahfud yang didampingi anggota presidium KAHMI lainnya, antara lain Anas Urbaningrum, Anies Baswedan, Bambang Soesatyo, MS Kaban dan Taufiq Hidayat.

Menurut Mahfud, seluruh pembangunan sudah berjalan bagus. Indonesia sudah memiliki modal besar dalam pembangunan, sumber daya alam yang besar, dan lainnya. Bahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menduduki peringkat ke-16 dunia.

“Sayangnya, banyak terjadi korupsi dan penegakkan hukum lemah. Penegakkan hukum pada kasus korupsi harus dikawal terus,” imbuh Mahfud.

Oleh karena itu, lanjut Mahfud, KAHMI akan terus memperjuangkan penegakkan hukum, termasuk ikut berpolitik. Namun politik yang dimaksud KAHMI adalah politik inspirasi, konsep maupun ide untuk membangun kelemahan bangsa menjadi kelebihan.

“Jadi KAHMI tidak melakukan politik praktis,” ujar Mahfud kepada para hadirin.

Usai temu pers, kemudian digelar Seminar Nasional dengan tema “Memenangkan Masa Depan Indonesia”. Dalam seminar tersebut hadir sejumlah pembicara yaitu Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Burhanuddin Muhtadi (Pengamat Politik), Ahmad Erani Mustika (Ekonom), Anderson Meage (Ketua MUI Kota Sorong) dan Muh. Nasir Jamil (Anggota DPR).

Selanjutnya, pada Selasa (5/2) malamnya dilakukan pelantikan terhadap sembilan orang presidium KAHMI. Mereka adalah Mahfud MD, Anas Urbaningrum, Viva Yoga Mauladi, Muhammad Marwan, Anies Maswedan, Bambang Soesatyo, Taufiq Hidayat, Reni Marlinawati, dan MS Kaban.

Pelantikan terhadap sembilan presidium KAHMI itu merupakan salah satu hasil Munas KAHMI ke-IX yang berlangsung di Pekanbaru pada 30 Nopember-1 Desember 2012 lalu, yang dihadiri lebih dari 1.000 orang sebagai perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Indonesia.(nta/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
  Wasekjen PKB: Mahfud MD Lebih Berbobot dari Rhoma Irama
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2