AMBON, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD memberikan kuliah umum yang bertajuk “Hak-Hak Konstitusional Masyarakat dalam Negara Hukum Pancasila”, dalam rangka Wisuda Sarjana I dan Dies Natalis Ke-50 Universitas Pattimura Ambon-Maluku, Senin (25/3).
Dalam kuliah umum yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa serta civitas akademika di wilayah Ambon tersebut, Mahfud menyampaikan mengenai sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia serta perkembangannya di masa sekarang ini.
“Apa sebenarnya konstitusi itu, konstitusi adalah pedoman dasar bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan suatu bangsa, yang kemudian mempunyai aturan main dalam negara demokrasi seperti di Indonesia,” jelas Mahfud.
Konstitusi pada dasarnya, lanjut Mahfud, hanya berisi dua hal utama. Yaitu mengenai perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, kemudian mengenai sistem pemerintahan negara untuk melindungi hak asasi manusia.
“Betapun banyak aturan konstitusi, intinya hanya dua hal, yaitu bagaimana warga negara mendapatkan haknya, kemudian bagaimana pemerintah dibentuk agar dapat melindungi hak warga negaranya,” ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, konstitusi berisi perjuangan memerdekakan suatu negara. Oleh sebab itu, hak asasi manusia menjadi inti kehidupan bagi kehidupan negara. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan keadilan. Oleh karena itulah hak asasi menjadi inti dari konstitusi,” tegas mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini.
Sebelumnya, Rektor Universitas Pattimura Thomas Pentury dalam sambutannya menjelaskan, maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengembangkan konsep pikir dan wawasan civitas akademika khususnya di Universitas Pattimura, terhadap pemaknaan hak konstitusional masyarakat dalam negara hukum Pancasila.
“Hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD secara faktual belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraannya, jaminan perlindungan hak konstitusional seringkali diabaikan bahkan dianggap sebagai penghambat laju pembangunan,” jelasnya.(ddy/mk/bhc/rby) |