Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahfud MD
Mahfud MD: Konstitusi Adalah Pedoman Dasar Penyelenggaraan Negara
Wednesday 27 Mar 2013 09:30:28
 

Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
 
AMBON, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD memberikan kuliah umum yang bertajuk “Hak-Hak Konstitusional Masyarakat dalam Negara Hukum Pancasila”, dalam rangka Wisuda Sarjana I dan Dies Natalis Ke-50 Universitas Pattimura Ambon-Maluku, Senin (25/3).

Dalam kuliah umum yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa serta civitas akademika di wilayah Ambon tersebut, Mahfud menyampaikan mengenai sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia serta perkembangannya di masa sekarang ini.

“Apa sebenarnya konstitusi itu, konstitusi adalah pedoman dasar bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan suatu bangsa, yang kemudian mempunyai aturan main dalam negara demokrasi seperti di Indonesia,” jelas Mahfud.

Konstitusi pada dasarnya, lanjut Mahfud, hanya berisi dua hal utama. Yaitu mengenai perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, kemudian mengenai sistem pemerintahan negara untuk melindungi hak asasi manusia.

“Betapun banyak aturan konstitusi, intinya hanya dua hal, yaitu bagaimana warga negara mendapatkan haknya, kemudian bagaimana pemerintah dibentuk agar dapat melindungi hak warga negaranya,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, konstitusi berisi perjuangan memerdekakan suatu negara. Oleh sebab itu, hak asasi manusia menjadi inti kehidupan bagi kehidupan negara. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan keadilan. Oleh karena itulah hak asasi menjadi inti dari konstitusi,” tegas mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini.

Sebelumnya, Rektor Universitas Pattimura Thomas Pentury dalam sambutannya menjelaskan, maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengembangkan konsep pikir dan wawasan civitas akademika khususnya di Universitas Pattimura, terhadap pemaknaan hak konstitusional masyarakat dalam negara hukum Pancasila.

“Hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD secara faktual belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraannya, jaminan perlindungan hak konstitusional seringkali diabaikan bahkan dianggap sebagai penghambat laju pembangunan,” jelasnya.(ddy/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2