Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahfud MD
Mahfud MD: Konstitusi Adalah Pedoman Dasar Penyelenggaraan Negara
Wednesday 27 Mar 2013 09:30:28
 

Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
 
AMBON, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD memberikan kuliah umum yang bertajuk “Hak-Hak Konstitusional Masyarakat dalam Negara Hukum Pancasila”, dalam rangka Wisuda Sarjana I dan Dies Natalis Ke-50 Universitas Pattimura Ambon-Maluku, Senin (25/3).

Dalam kuliah umum yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa serta civitas akademika di wilayah Ambon tersebut, Mahfud menyampaikan mengenai sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia serta perkembangannya di masa sekarang ini.

“Apa sebenarnya konstitusi itu, konstitusi adalah pedoman dasar bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan suatu bangsa, yang kemudian mempunyai aturan main dalam negara demokrasi seperti di Indonesia,” jelas Mahfud.

Konstitusi pada dasarnya, lanjut Mahfud, hanya berisi dua hal utama. Yaitu mengenai perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, kemudian mengenai sistem pemerintahan negara untuk melindungi hak asasi manusia.

“Betapun banyak aturan konstitusi, intinya hanya dua hal, yaitu bagaimana warga negara mendapatkan haknya, kemudian bagaimana pemerintah dibentuk agar dapat melindungi hak warga negaranya,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, konstitusi berisi perjuangan memerdekakan suatu negara. Oleh sebab itu, hak asasi manusia menjadi inti kehidupan bagi kehidupan negara. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan keadilan. Oleh karena itulah hak asasi menjadi inti dari konstitusi,” tegas mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini.

Sebelumnya, Rektor Universitas Pattimura Thomas Pentury dalam sambutannya menjelaskan, maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengembangkan konsep pikir dan wawasan civitas akademika khususnya di Universitas Pattimura, terhadap pemaknaan hak konstitusional masyarakat dalam negara hukum Pancasila.

“Hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD secara faktual belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraannya, jaminan perlindungan hak konstitusional seringkali diabaikan bahkan dianggap sebagai penghambat laju pembangunan,” jelasnya.(ddy/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
  Wasekjen PKB: Mahfud MD Lebih Berbobot dari Rhoma Irama
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2