Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahfud MD
Mahfud MD: Konstitusi Sebagai Dasar Dalam Mendirikan Bangsa yang Benar
Wednesday 02 Jan 2013 16:37:49
 

Ilustrasi, Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menghadiri Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) dan Konferensi Idaroh Wustho Jatman, yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, yang bertajuk “Memperteguh Ajaran Ahli Sunnah Wal Jamaah Dalam Membangun Masyarakat Jawa Barat Yang Muttamaddin”, yang bertempat di Pondok Pesantren Darul Falah, Cihampelas-Bandung, Selasa (1/1).

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan bahwa penegakkan hukum merupakan masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia. Sejak zaman reformasi 1998 hingga saat ini, menurut Mahfud, penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia belum dapat terselesaikan dengan baik.

Di awal paparannya, Mahfud menyatakan jika masyarakat ingin hidup berbangsa dan bernegara yang baik, maka ketaatan serta komitmen untuk melaksanakan konstitusi harus diutamakan dalam hal apapun. “Cara mendirikan bangsa yang benar adalah dengan cara hidup yang konstitusional. Kalau kita ingin lebih baik ke depan, maka kita harus mengikuti aturan-aturan yang sudah disepakati bersama,” jelas Mahfud.

Konstitusi, lanjut Mahfud, merupakan hasil kesepakatan bersama yang harus ditaati dalam mendirikan bangsa. Jika konstitusi tidak ditegakkan, maka Negara akan kacau. Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah tetap harus mengawal dan menjaga tegaknya konstitusi. “Ketika kita melakukan reformasi, sebenarnya kita ingin memperbaiki kehidupan konstitusional. Lalu mengapa kita menegakkan konstitusi, karena konstitusi memiliki tujuan sendiri yaitu untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan tujuan Negara, yang dibangun berdasar dengan ketuhanan yang maha esa yang adil dan beradab, dengan dasar persatuan Indonesia untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial bagi seluruh warga Negara. Oleh sebab itu, Setiap tindakan yang bertentangan dengan membangun kehidupan kesejahteraan berarti telah melanggar konstitusi,” tegas Mahfud.

Menyinggung peran MK, Mahfud mengatakan bahwa kinerja MK dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas bangsa ini. Seperti halnya MK telah melakukan upaya penegakkan hukum melalui putusan-putusannya. Sebagai contoh Mahfud mengatakan, MK telah membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), membubarkan BP Migas, kemudian mengatur hak perdata seorang anak dalam UU Perkawinan.

Di akhir paparannya, Mahfud berharap dari hasil Muskerwil ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan yang mampu memperbaiki bangsa ke depan khususnya pada penegakkan hukum.

Mahfud menilai peran NU saat ini dalam hal menjaga tegakknya hukum dan keadilan masih sangat minim. “Kedepan saya berharap, NU mampu lebih berperan aktif dalam membantu negeri ini terbebas dari para koruptor. Pembangunan ekonomi dan aspek lainnya sudah sangat baik di Indonesia, namun ketika hukum tidak tegak, maka semua tidak berjalan dengan baik,” ujar Mahfud.

Dalam kegiatan tersebut, selain Ketua MK Mahfud MD, hadir pula beberapa tokoh seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan, serta beberapa tokoh pengurus NU di wilayah Jawa Barat.(ddy/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
  Wasekjen PKB: Mahfud MD Lebih Berbobot dari Rhoma Irama
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2