"Ini merupakan satu penghargaan pada saya atas masa lalu yang sudah saya jalani bersama. Akan tetapi bisa menjadi penyanderaan untuk masa depan, karena masa lalu sudah saya jalani dan dilaksanakan akan tetapi belum ke masa depan. Karena mendapat gelar seperti ini saya harus mempertahankan dan harus berbuat sesuai dengan maksud di bentuknya gelar ini".
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD pada sambutannya setelah diberikan gelar Anak Adat pada pesta Maypur Yungrouw yang artinya pesta pengangkatan/pengukuhan Anak Adat di Kampung Wasur, Jumat (8/3).
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengatakan, kita ini tidak dapat hidup dengan baik sebagai warga negara kalau tidak dapat hidup melalui cara-cara yang demokratis. Sebagai umat Tuhan yang beragama, mungkin tidak ada urusan dengan masalah demokrasi, tetapi sebagai warga negara dengan negara yang besar dengan pola hubungan antar bangsa dan warga yang begitu hebat dan cepat ketidakmungkinan kita hidup dalam sistem lain. "Tidak mungkin kita kalau tidak hidup di dalam sistem yang demokratis."
Mahfud diangkat menjadi Anak Adat oleh Kepala Kampung Wasur, Paskalis Kaize yang juga menjadi bapak angkat dan memberikan nama adat menjadi Mahfud MD Ndonggoul Kaize. Sebuah nama yang di ambil dari leluhur suku Kaize yang juga panglima perang pada zamannya.
Sumoi Purvam adalah gelar adat yang di terima oleh Ketua MK yang mempunyai arti penasehat sekaligus pengadil dalam memutuskan berbagai persoalan yang terjadi di tingkat masyarakat adat. Selain Mahfud yang di berikan Mahi atau asesoris adat yang dikenakan, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, Kapolda Papua Irjen. Pol. Drs. Tito Karnavian MA, dan Rektor Universitas Musamus Philipus Betaubun juga diberikan Mahi.
Di saat yang bersamaan Ketua MK Mahfud MD mencanangkan Desa/Kampung Wasur, Merauke, Papua menjadi Kampung Pancasila dan Konstitusi. Sebagai penutup pada rangkaian acara, Mahfud MD menandatangani Prasasti Pencanangan Kampung Wasur menjadi Kampung Pancasila dan Konstitusi.(hdy/mk/bhc/rby) |