Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Mahfud MD Sambut Baik Patrialis Akbar
Monday 17 Oct 2011 18:28:53
 

Menkumham Patrialis Akbat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Keinginan Patrialis Akbar untuk bergabung menjadi hakim konstitusi, disambut baik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Politisi PAN itu dianggapnya memiliki kemampuan yang sangat baik untuk menempati posisi tersebut.

Apalagi Patrialis memiliki bekal istimewa, yakni mengetahui sejarah konstitusi Indonesia. "Saya sangat senang. Bagi saya, dia (Patrialis) itu bagus, karena mengerti sejarah konstitusi dan paham soal original intent dari UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (17/10).

Menurut Mahfud, Patrialis tidak gagal dalam mengemban tugas sebagai Menkumham. Justru masalah itu ada di internal Kemenkum sendiri dengan sejuta masalah yang tidak mungkin diselesaikan Patrialis dalam kurun waktu dua tahun. “Masalah di kementerian itu cukup rumit dan berat. Siapa pun menterinya takkan mampu membenahinya dalam waktu dua tahun saja," ujarnya.

Mahfud kembali memuji sosok Patrialis yang dikenalnya sebagai individu yang bersih dari korupsi. Ia juga merupakan seorang pekerja keras. "Saya pernah tiga tahun bekerja sama dengan dia untuk sosialisasi UUD 1945. Dia benar-benar serius melaksanakan tugasnya itu. Kinerjanya cukup baik bagi saya saat itu," imbuh mantan politisi PKB tersebut.

Seperti diberitakan, Presiden SBY telah memanggil beberapa calon menteri. Salah satunya adalah Amir Syamsuddin yang diproyeksikan bakal mengisi posisi Menkumham yang dijabat Patrialis Akbar. Selain Amir, Presiden juga telah menunjuk Denny Indrayana untuk mengisi jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, Patrialis diinformasikan akan direkomendasikan untuk menjadi dubes atau hakim konstitusi MK.(tnc/wmr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2