Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Mahfud MD Sambut Baik Patrialis Akbar
Monday 17 Oct 2011 18:28:53
 

Menkumham Patrialis Akbat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Keinginan Patrialis Akbar untuk bergabung menjadi hakim konstitusi, disambut baik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Politisi PAN itu dianggapnya memiliki kemampuan yang sangat baik untuk menempati posisi tersebut.

Apalagi Patrialis memiliki bekal istimewa, yakni mengetahui sejarah konstitusi Indonesia. "Saya sangat senang. Bagi saya, dia (Patrialis) itu bagus, karena mengerti sejarah konstitusi dan paham soal original intent dari UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (17/10).

Menurut Mahfud, Patrialis tidak gagal dalam mengemban tugas sebagai Menkumham. Justru masalah itu ada di internal Kemenkum sendiri dengan sejuta masalah yang tidak mungkin diselesaikan Patrialis dalam kurun waktu dua tahun. “Masalah di kementerian itu cukup rumit dan berat. Siapa pun menterinya takkan mampu membenahinya dalam waktu dua tahun saja," ujarnya.

Mahfud kembali memuji sosok Patrialis yang dikenalnya sebagai individu yang bersih dari korupsi. Ia juga merupakan seorang pekerja keras. "Saya pernah tiga tahun bekerja sama dengan dia untuk sosialisasi UUD 1945. Dia benar-benar serius melaksanakan tugasnya itu. Kinerjanya cukup baik bagi saya saat itu," imbuh mantan politisi PKB tersebut.

Seperti diberitakan, Presiden SBY telah memanggil beberapa calon menteri. Salah satunya adalah Amir Syamsuddin yang diproyeksikan bakal mengisi posisi Menkumham yang dijabat Patrialis Akbar. Selain Amir, Presiden juga telah menunjuk Denny Indrayana untuk mengisi jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, Patrialis diinformasikan akan direkomendasikan untuk menjadi dubes atau hakim konstitusi MK.(tnc/wmr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2