Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penangkapan Aktivis
Majelis Hakim Putus Bebas 26 Terdakwa Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa Buruh 30 Oktober 2015
2016-11-22 17:43:35
 

Ilustrasi. Perjuangan Kita Berhasil! Majelis Hakim Putus Bebas #26Aktivis Korban Kriminalisasi saat buruh penyampaian pendapat 30 Okt 2015 lalu.(Foto: @LBH_Jakarta)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini Selasa (22/11) memutuskan bebas Tigor dan Obed Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Hasyim (Mahasiswa) dan 23 buruh lain yang melakukan aksi demo pada 30 Oktober 2015 lalu dengan tuntutan pembatalan Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2015 dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan Hakim juga memutuskan untuk merehabiitasi nama baik, harkat dan martabat 2 PBH LBH Jakarta.

"Termasuk satu mahasiswa, dan 23 buruh," ujar Alghiffari, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/11).

Dijelaskannya Majelis Hakim berpendapat:

1. Buruh telah melakukan aksi dengan telah memenuhi syarat sesuai UU, Aksi dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan

2. Justru aparat kepolisian yang melakukan kesalahan dengan melakukan pendekatan represif. Aparat keamanan dibawah Komando Hendro Pranowo sebagai Kapolres Jakarta Pusat membubarkan dengan cara tidak layak, merusak mobil/property buruh, merampas dan menghilangkan barang-barang, bahkan melakukan kekerasan kepada Pengabdi Bantuan Hukum, Mahasiswa dan Buruh

3. Bahwa peserta aksi buruh sebenarnya sudah mentaati himbauan Kapolres, dan mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan lokasi, namun bergerak lambat karena terhalang peserta aksi yang kacau karena tembakan gas air mata. Justru aparat kepolisian yang kemudian membuat kekacauan dan melakukan tindakan berlebihan, aparat yang menggunakan kaos tertulis Turn Back Crime memburu dan menangkap peserta aksi yang ada di dekat dan di dalam mobil komando.

Kepolisian harusnya mengacu ke Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM.

4. Bahwa Hakim berusaha menggali landasan filosofis dan sosiologis yang hidup di masyarakat, tidak hanya landasan yuridis. Upaya-upaya buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia. Cara-cara damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil.

5. Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur-unsur terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa tersebut.

6. Tigor, mewakili rekan lainnya menyatakan terimakasih atas putusan ini, dan juga berterimakasih atas dukungan semua. Termasuk kepada Arif Maulana dan Gading Yonggar Ditya dari LBH Jakarta.(bh/Tim/db)



 
   Berita Terkait > Penangkapan Aktivis
 
  Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
  Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
  Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
  Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
  Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2