JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum John Refra alias John Kei bersama dua anak buahnya sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan bukti.
"Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa I John Refra, terdakwa II Joachim Hungan, terdakwa III Muclis B Sahab tidak diterima", kata Ketua Majelis Hakim Supardja, saat membacakan putusan sela di Jakarta, hari ini. dan Majelis Hakim memerintahkan JPU melanjutkan perkara para terdakwa.
Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai dengan KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.
Majelis Hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan perkara para terdakwa. Atas putusan Majelis Hakim ini, pihak JPU akan menghadirkan empat saksi pada lanjutan sidang yang akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.
Sedangkan dari pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan kecewa dan mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa. "Permintaan pengalihan sidang masih akan kami pertimbangkan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa depan", kata Supardja, sambil mengetuk palu.
Alihkan penahanan Kuasa hukum terdakwa Tofik Chandra mengatakan bahwa permohonan pengalihan tahanan yang diajukan adalah mengalihkan penahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan kota dengan jaminan keluarga para terdakwa.
"Para keluarga menjamin bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya", kata Tofik.
Tim Kuasa Hukum John Kei membantah dakwaan JPU yang menyatakan melakukan pembunuhan terhadap Tan Hari Tantono alias Ayung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Tim Kuasa Hukum John Kei, dakwaan JPU tidak memuat uraian perbuatan yang memenuhi unsur - unsur delik dari pasal yang didakwakan, sehingga sangat beralasan secara hukum jika dakwaan yang diajukan oleh JPU batal demi hukum.
Untuk itu, pihak John Kei meminta Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima, serta menyatakan sidang pemeriksaan terhadap perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
Saat kejadian pembunuhan ini, John datang bersama anak buahnya ke hotel Swiss - Belhotel Mangga Besar menemui Ayung.
Kematian Ayung di hotel tersebut baru diketahui polisi setelah tiga orang mendatangi markas Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan pada Kamis, 26 Januari 2012, menjelang tengah malam.
Polisi lantas mendatangi kamar 2701 dan menemukan Ayung tidak bernyawa lagi, Jum'at dinihari. Ayung yang juga petinggi di pabrik peleburan baja di Tangerang, ditemukan di sofa kamar.
Dalam persidangan terungkap bahwa Ayung meninggal dengan sejumlah luka tusuk di dada dan leher.
JPU mendakwa John Kei bersama dua anak buahnya tersebut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati.(brs/bhc/rby) |