Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta Tantang Timses Jokowi-JK
Tuesday 10 Jun 2014 17:50:30
 

Ilustrasi. Tampak Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Sukarnoputri bersama Ketua Partai Koalisi kerjasama PDIP di acara deklarasi Jokowi-JK jadi Capres 2014.(Foto: BH/put)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta tantang tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait rencana penghapusan Perda Syariat Islam. Mereka mengklaim bahwa rencana penghapusan itu justru tidak menjaga keutuhan bangsa. Pasalnya, Perda Syariah akan menjaga kemunculan ideologi-ideologi yang dilarang di Indonesia.

"Kami Majelis Mujahidin Yogyakarta menantang Tim Jokowi-Jk untuk melakukan debat terbuka soal akan dihapusnya Perda Syariat Islam," papar Ketua Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta Irfan S Awwas, dalam keterangan persnya, Selasa (10/6), Kota Yogyakarta.

Majelis ini mengkhawatirkan kemunculan ideologi komunis dan marxisme di Indonesia. Terlebih, menurut mereka, apabila Jokowi-JK memimpin Indonesia.

Sebelumnya, mereka juga menggelar konfrensi pers perihal sikap politik mereka. Mereka mengeluarkan pernyataan haram memilih capres Jokowi-JK.

"Bagi kita, umat muslim, haram hukumnya pilih Jokowi-JK dalam Pilpres 2014 ini. Mereka berencana hapus Perda Syariah itu," serua dia.

Menurutnya, penghapusan perda itu melukai kalangan muslim. Namun, tanpa menjelaskan lebih jauh perihal golongan muslim yang seperti apa, perda itu dianggap penting bagi umat muslim di Indonesia.

Saat ini pihaknya telah melayangkan surat pernyataan kepada kubu Jokowi-JK. Mereka akan menunggu respon surat tersebut.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2