Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
PRT
Malaysia Singgung Otoritas PRT Indonesia
Thursday 05 Apr 2012 18:56:26
 

Satgas Pemantauan Pengawas Pelayanan TKI Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Melakuakan sidak di tiga perusahaan PJTKI (Foto: depnakertrans.go.id)
 
Phnom Penh (BeritaHUKUM.com) – Otoritas Indonesia menerapkan aturan baru soal Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dikirim ke Malaysia. Di antara aturan, menyebutkan PRT hanya boleh mengerjakan satu macam tugas dengan gaji minimal 700 ringgit per bulan.

Atas aturan itu, pemerintah Malaysia melalui Perdana Menteri (PM) Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak telah meminta pemerintah Indonesia untuk segera menemukan solusi cepat.

"Saya telah meminta Presiden Susilo gunamenemukan solusi cepat atas masalah pembantu," kata Najib seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Kamis (5/4/2012).
Terkait penerapan aturan baru soal PRT dari Indonesia tersebut menjadi isu terhangat bagi pemerintah Malaysia. Sebelumnya pemerintah Kamboja menerapkan moratorium pengiriman PRT pada Oktober 2011 lalu ke Malaysia. Moratorium tersebut dilakukan pemerintah Kamboja setelah munculnya kasus-kasus penganiayaan PRT di Malaysia.

Indonesia Negara Berdaulat

Kehadiran aturan baru PRT melalui otoritas pemerintah Indonesia sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan ditingkat Satuan Pengawas gabungan Malaysia-Indonesia di Jakarta, (15/03/2012).

Pertemuan itu menghasilkan bahwa Indonesia membuka kembali pengiriman Tenaga Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia pada bulan April, dengan menggunakan peraturan yang mengatur PRT Indonesia hanya akan menjalankan satu macam tugas saja.

Penggunaan aturan diminta dilakukan secara tegas agar Indonesia dipandang berdaulat bagi Negara lainnya. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran.

“Kita harus tegas dan jangan lemah, tunjukan bahwa Indonesia Negara berdaulat, bila perlu hentikan saja pengiriman TKI PLRT ke negara Malaysia jika Pemerintah Malaysia tidak menerima Keputusan baru ini,” papar Herlini Amran pada sejumlah wartawan di DPR, Rabu (21/03/12).

Herlini menilai keputusan baru yang dihasilkan melalui tingkat Satuan Pengawas gabungan Malaysia-Indonesia sudah benar dan telah berpihak pada tenaga kerja yang berada di Malaysia.

Adapun dengan mengacu pada Data Migrant Care, jumlah upah minimum TKI lebih rendah dibanding tenaga kerja asing lainnya. Semula TKI menerima sekitar 350-400 Ringgit Malaysia (RM) sementara tenaga kerja dari Filipina menerima 1200 RM dan tenaga kerja Srilangka mencapai 1000 RM. (str/sya/boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2