Phnom Penh (BeritaHUKUM.com) – Otoritas Indonesia menerapkan aturan baru soal Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dikirim ke Malaysia. Di antara aturan, menyebutkan PRT hanya boleh mengerjakan satu macam tugas dengan gaji minimal 700 ringgit per bulan.
Atas aturan itu, pemerintah Malaysia melalui Perdana Menteri (PM) Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak telah meminta pemerintah Indonesia untuk segera menemukan solusi cepat.
"Saya telah meminta Presiden Susilo gunamenemukan solusi cepat atas masalah pembantu," kata Najib seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Kamis (5/4/2012).
Terkait penerapan aturan baru soal PRT dari Indonesia tersebut menjadi isu terhangat bagi pemerintah Malaysia. Sebelumnya pemerintah Kamboja menerapkan moratorium pengiriman PRT pada Oktober 2011 lalu ke Malaysia. Moratorium tersebut dilakukan pemerintah Kamboja setelah munculnya kasus-kasus penganiayaan PRT di Malaysia.
Indonesia Negara Berdaulat
Kehadiran aturan baru PRT melalui otoritas pemerintah Indonesia sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan ditingkat Satuan Pengawas gabungan Malaysia-Indonesia di Jakarta, (15/03/2012).
Pertemuan itu menghasilkan bahwa Indonesia membuka kembali pengiriman Tenaga Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia pada bulan April, dengan menggunakan peraturan yang mengatur PRT Indonesia hanya akan menjalankan satu macam tugas saja.
Penggunaan aturan diminta dilakukan secara tegas agar Indonesia dipandang berdaulat bagi Negara lainnya. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran.
“Kita harus tegas dan jangan lemah, tunjukan bahwa Indonesia Negara berdaulat, bila perlu hentikan saja pengiriman TKI PLRT ke negara Malaysia jika Pemerintah Malaysia tidak menerima Keputusan baru ini,” papar Herlini Amran pada sejumlah wartawan di DPR, Rabu (21/03/12).
Herlini menilai keputusan baru yang dihasilkan melalui tingkat Satuan Pengawas gabungan Malaysia-Indonesia sudah benar dan telah berpihak pada tenaga kerja yang berada di Malaysia.
Adapun dengan mengacu pada Data Migrant Care, jumlah upah minimum TKI lebih rendah dibanding tenaga kerja asing lainnya. Semula TKI menerima sekitar 350-400 Ringgit Malaysia (RM) sementara tenaga kerja dari Filipina menerima 1200 RM dan tenaga kerja Srilangka mencapai 1000 RM. (str/sya/boy)
|