Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Laskar Merah Putih
Manager PT JMB Mengaku Tertekan dan Dipaksakan Membuat Kesepakatan
Friday 23 Nov 2012 10:13:48
 

Pertemuan antara PT JMB dan Laskar Merah Putih yang di fasilitasi Kapolsek Sungai Kunjang Kompol. Muh. Hatta, di kantor JMB Samarinda, Kamis (22/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Manager LLD PT Jembayan Muarabara (JMB), Tri Hardjanto usai melakukan pertemuan dengan Perwakilan Laskar Merah Putih (LMP) yang melakukan aksi menguasai Kantor Perusahan yang terletak pada komplex Mahakam Square Block B 17-19 Jl. Untung Suropati Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (22/11) pukul 12:15 Wita rupanya berbuntut panjang, karena Tri merasa sangat tertekan dan terkesan sangat dipaksakan untuk membuat surat pernyataan kesepakatan bersama.

Menurut Tri, pernyataan bersama dibuat dan di mediasi oleh Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Muh. Hatta, yang poin utamanya agenda pada tanggal 27 Nopember 2012 melakukan peninjauan kelapangan lokasi yang dipersoalkan, yang mana PT JMB diminta mengundang semua BPN Tenggarong dan Propinsi serta semua unsur terkait seperti Camat, Desa dan Lurah serta RT untuk pengembalian batas. Pernyataan ini sangat dipaksakan, ujar Tri.

Sekretaris LMP, Yocobus Baribe serta Ketua LMP Kaltim Syeh Maulana mengatakan, Surat JMB yang ditandatangani Direksinya Dani Aswin pada tanggal (06/8) pada poin B dijelaskan bahwa, kalau masalah ini dibawah ke jalur hukum, masing-masing pihak baik PT JMB dan LMP tidak akan melakukan aktivitas, jadi tidak ada pemaksaan terang Yacobus.

"Jadi andaikata tanggal (27/11) nanti Pihak PT JMB mengingkari, maka akan diberlakukan Surat Direksi Dani Aswin dimaksud," tegas Hanter panggilan akrab Syeh Maulana.

Ditempat terpisah, Tri Hardjanto mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap apa yang dilakukan pihak LMP sangat tidak dibenarkan dan melanggar HAM, mereka tidak punya kewenangan dan mengusir karyawan kami untuk pulang, apalagi mereka tidak punya izin, jadi kami akan laporkan kepada Kepolisiaan, terang Tri.

"Sangat tidak dibenarkan mereka masuk dan mengusir karyawan untuk pulang, ini pelanggaran HAM dan akan kami laporkan kepada kepolisian," pungkas Tri.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2