SAMARINDA, Berita HUKUM - Manager LLD PT Jembayan Muarabara (JMB), Tri Hardjanto usai melakukan pertemuan dengan Perwakilan Laskar Merah Putih (LMP) yang melakukan aksi menguasai Kantor Perusahan yang terletak pada komplex Mahakam Square Block B 17-19 Jl. Untung Suropati Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (22/11) pukul 12:15 Wita rupanya berbuntut panjang, karena Tri merasa sangat tertekan dan terkesan sangat dipaksakan untuk membuat surat pernyataan kesepakatan bersama.
Menurut Tri, pernyataan bersama dibuat dan di mediasi oleh Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Muh. Hatta, yang poin utamanya agenda pada tanggal 27 Nopember 2012 melakukan peninjauan kelapangan lokasi yang dipersoalkan, yang mana PT JMB diminta mengundang semua BPN Tenggarong dan Propinsi serta semua unsur terkait seperti Camat, Desa dan Lurah serta RT untuk pengembalian batas. Pernyataan ini sangat dipaksakan, ujar Tri.
Sekretaris LMP, Yocobus Baribe serta Ketua LMP Kaltim Syeh Maulana mengatakan, Surat JMB yang ditandatangani Direksinya Dani Aswin pada tanggal (06/8) pada poin B dijelaskan bahwa, kalau masalah ini dibawah ke jalur hukum, masing-masing pihak baik PT JMB dan LMP tidak akan melakukan aktivitas, jadi tidak ada pemaksaan terang Yacobus.
"Jadi andaikata tanggal (27/11) nanti Pihak PT JMB mengingkari, maka akan diberlakukan Surat Direksi Dani Aswin dimaksud," tegas Hanter panggilan akrab Syeh Maulana.
Ditempat terpisah, Tri Hardjanto mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap apa yang dilakukan pihak LMP sangat tidak dibenarkan dan melanggar HAM, mereka tidak punya kewenangan dan mengusir karyawan kami untuk pulang, apalagi mereka tidak punya izin, jadi kami akan laporkan kepada Kepolisiaan, terang Tri.
"Sangat tidak dibenarkan mereka masuk dan mengusir karyawan untuk pulang, ini pelanggaran HAM dan akan kami laporkan kepada kepolisian," pungkas Tri.(bhc/gaj) |