Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pinjol
Manager Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakarta Utara Ditetapkan Tersangka
2022-01-27 17:30:42
 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi jajarannya saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pinjol Ilegal PIK 2 Jakut.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menetapkan manager kantor pinjaman online (Pinjol), yang terletak di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, sebagai Tersangka.

"Kami menetapkan manager berinisial V, yang membawahi kantor pinjol ilegal sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1).

Menurut Auliansyah, kegiatan Pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK ini dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU ITE, UU perlindungan konsumen, serta UU nomor 8 tahun 99 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam (26/01).

Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 98 orang karyawan dan seorang manajer yang bekerja di kantor tersebut.

“Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi penggrebekan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pinjol
 
  Meski Sudah Banyak Ditutup, Pinjol Ilegal Tetap Marak di Masyarakat
  BUMN 'Holding' Ultra Mikro Eliminir Rentenir Pinjol Illegal
  Manager Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakarta Utara Ditetapkan Tersangka
  JAKI Sambangi Mabes Polri Berikan Hasil Investigasi Dugaan Pinjol Illegal
  Polisi: Dari 5 TKP, Total Ada 13 Tersangka dan 105 Aplikasi Pinjol Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2