JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menetapkan manager kantor pinjaman online (Pinjol), yang terletak di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, sebagai Tersangka.
"Kami menetapkan manager berinisial V, yang membawahi kantor pinjol ilegal sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1).
Menurut Auliansyah, kegiatan Pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK ini dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU ITE, UU perlindungan konsumen, serta UU nomor 8 tahun 99 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam (26/01).
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 98 orang karyawan dan seorang manajer yang bekerja di kantor tersebut.
“Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi penggrebekan.(bh/amp) |