JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah pengacara yang pernah tergabung dalam anggota Tim Pembela Bibit Chandra (TPBC) membentuk tim analisis dan advokasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini langsung dikoordinatori mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutanto.
"Pimpinan KPK telah memberi wewenang untuk melakukan analisis terhadap data, informasi dan berita-berita serta upaya-upaya yang dilakukan pihak tertentu yang berpotensi merugikan KPK," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9).
Menurutnya, dengan pembentukan ini, KPK bisa menjalankan tugasnya dengan tidak terkecoh dalam opini-opini yang dibangun pihak-pihak tertentu. “Langkah ini sangat penting untuk memperkuat KPK dari serangan pihak-pihak yang ingin melemahkan institusi ini,” tuturnya.
Adapun beberapa anggota TPBC yang terlibat dalam tim tersebut adalah Endriantono Sutarto, Leylana Santosa, Alexander Lay, dan Taufik Basari. Sedangkan, sisanya terdiri atas Ery Septiawan, Harjon Sinaga, Hamid Halid, Abdul Haris M Rum, Ari Yulianto Gema, Ahmad Maulana, dan Yogi Sudrajat.
Sementara itu, koordinator tim analisis dan advokasi KPK Edriartono Sutarto mengatakan, pembentukan tim tersebut berawal dari keprihatinan terhadap KPK yang dalam menjalankan tugasnya diganggu kelompok tertentu. "Biarlah kami melakukan upaya agar pelemahan ini tidak berlanjut," jelas dia.
Mengenai apa yang akan dilakukan tim tersebut, Endriartono mengatakan, dirinya bersama 10 anggota timnya akan melihat perkembangan situasi terlebih lanjut. Jika ada berita menyesatkan, pihaknya akan melakukan kontrol opini dan memberikan kebenaran supaya dapat perimbangan informasi untuk menghalau isu yang menerpa KPK. “Itu salah satu tugasnya,” seloroh dia.(mic/spr)
|