Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Mantan Anggota TPBC Bentuk Tim Advokasi KPK
Friday 16 Sep 2011 19:28:12
 

Bibit dan Chandra saat dikriminmalisasi (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah pengacara yang pernah tergabung dalam anggota Tim Pembela Bibit Chandra (TPBC) membentuk tim analisis dan advokasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini langsung dikoordinatori mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutanto.

"Pimpinan KPK telah memberi wewenang untuk melakukan analisis terhadap data, informasi dan berita-berita serta upaya-upaya yang dilakukan pihak tertentu yang berpotensi merugikan KPK," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9).

Menurutnya, dengan pembentukan ini, KPK bisa menjalankan tugasnya dengan tidak terkecoh dalam opini-opini yang dibangun pihak-pihak tertentu. “Langkah ini sangat penting untuk memperkuat KPK dari serangan pihak-pihak yang ingin melemahkan institusi ini,” tuturnya.

Adapun beberapa anggota TPBC yang terlibat dalam tim tersebut adalah Endriantono Sutarto, Leylana Santosa, Alexander Lay, dan Taufik Basari. Sedangkan, sisanya terdiri atas Ery Septiawan, Harjon Sinaga, Hamid Halid, Abdul Haris M Rum, Ari Yulianto Gema, Ahmad Maulana, dan Yogi Sudrajat.

Sementara itu, koordinator tim analisis dan advokasi KPK Edriartono Sutarto mengatakan, pembentukan tim tersebut berawal dari keprihatinan terhadap KPK yang dalam menjalankan tugasnya diganggu kelompok tertentu. "Biarlah kami melakukan upaya agar pelemahan ini tidak berlanjut," jelas dia.

Mengenai apa yang akan dilakukan tim tersebut, Endriartono mengatakan, dirinya bersama 10 anggota timnya akan melihat perkembangan situasi terlebih lanjut. Jika ada berita menyesatkan, pihaknya akan melakukan kontrol opini dan memberikan kebenaran supaya dapat perimbangan informasi untuk menghalau isu yang menerpa KPK. “Itu salah satu tugasnya,” seloroh dia.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2