MOJOKERTO, Berita HUKUM - Mantan Bupati Mojokerto, Ahmadi diganjar hukuman selama sembilan tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jum'at (28/12).
Mantan orong nomor satu di Mojokerto ini dinilai terbukti melakukan korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Mojokerto yang merugikan negara Rp 39 miliar lebih.
Meski mendapat hukuman sembilan tahun, Ahmadi masih beruntung. Sebab, vonis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, JB Rahardjo, pengacara Ahmadi, mengaku keberatan. Menurutnya, tuntutan jaksa berlebihan karena meski dituntut dengan pasal yang sama kliennya dibebankan tuntutan paling tinggi. ”Masalah ini kan gandeng renteng,” ujarnya.
“Pak Ahmadi sendiri sekarang jatuh miskin. Bagaimanapun, beliau sudah tak sanggup untuk memenuhi putusan tahunan itu,” katanya usai sidang. Namun demikian, kendati mengaku keberatan Raharjdo enggan memastikan melakukan banding. Rupanya Ahmadi sudah pasrah dengan vonis hakim. “Kami akan pikir-pikir dulu,” tambahnya.
Ahmadi, dibelit masalah hukum setelah Kejati Jatim mengusut dugaan penyimpangan dana Kasda sejak tahun 2002 sampai 2010. Diduga, dana dicairkan secara nonprosedural oleh Ahmadi saat menjabat sebagai Bupati Mojokerto pada 2002–2007. Suwandi melakukan hal serupa ketika menggantikan Ahmadi.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 39 miliar lebih. Sebenarnya, berdasarkan laporan hasil BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 61 miliar. Terkait sisa kerugian negara (Rp 22 miliar) yang masih belum ditemukan siapa mesti bertanggungjawab, Kejati berjanji akan mendalami.(sm/kjs/bhc/opn) |