*Terbukti korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias
MEDAN-Mantan Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha divonis lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dana bantuan bencana alam tsunami Nias sebesar Rp 3 miliar. Selain pidana badan, Binahati juga dikenai denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta diwajibkan membayar pengganti Rp 3,144 miliyar.
Demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/8). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman terdadapnya selama delapan tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim Suhartanto SH, Binahati bersalah melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Binahati juga terbukti dengan sah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama dan orang lain untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan meyalahgunakan kewenangan jabatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliyar lebih yang semuanya berdasarkan keterangan penghitungan saksi ahli yang terjadi kerugian negara.
Berdasarkan pertimbagan diatas menurut menurut hakim telah serta merta mengetahui dan bekerjasama dalam tindak pidana korupsi tersebut. Berdasarkan fakta yang didapat dipersidangan, Binahati sebagai ketua penanggulangan bencana yang berhak mengatur dana bantuan tersebut maka terdakwa harus menganti semua kerugian negara tersebut.
Usai pembacaan vonis dan hakim selesai menutup sidang, Binahati yang memberikan keterangan merasa tidak adil dalam putusan tersebut, karena ia yang hanya dituduh korupsi 3 milyar serta divonis lima tahun. Sementara dalam persidangan yang lain yang lebih banyak korupsi tetapi ringan vonisnya.(sbc/ami)
|