Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Mantan Bupati Nias Divonis Lima Tahun
Wednesday 10 Aug 2011 17:47:04
 

Mantan Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha (Foto: Istimewa)
 
*Terbukti korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias

MEDAN-Mantan Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha divonis lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dana bantuan bencana alam tsunami Nias sebesar Rp 3 miliar. Selain pidana badan, Binahati juga dikenai denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta diwajibkan membayar pengganti Rp 3,144 miliyar.

Demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/8). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman terdadapnya selama delapan tahun penjara.

Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim Suhartanto SH, Binahati bersalah melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Binahati juga terbukti dengan sah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama dan orang lain untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan meyalahgunakan kewenangan jabatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliyar lebih yang semuanya berdasarkan keterangan penghitungan saksi ahli yang terjadi kerugian negara.

Berdasarkan pertimbagan diatas menurut menurut hakim telah serta merta mengetahui dan bekerjasama dalam tindak pidana korupsi tersebut. Berdasarkan fakta yang didapat dipersidangan, Binahati sebagai ketua penanggulangan bencana yang berhak mengatur dana bantuan tersebut maka terdakwa harus menganti semua kerugian negara tersebut.

Usai pembacaan vonis dan hakim selesai menutup sidang, Binahati yang memberikan keterangan merasa tidak adil dalam putusan tersebut, karena ia yang hanya dituduh korupsi 3 milyar serta divonis lima tahun. Sementara dalam persidangan yang lain yang lebih banyak korupsi tetapi ringan vonisnya.(sbc/ami)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2