SEMARANG, Berita HUKUM - Setelah empat kali mangkir dari panggilan Kejaksaan, akhirnya mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (14/1). Untung akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, karena melakukan korupsi uang kas daerah senilai Rp 11,2 miliar.
Pada 18 Oktober 2012, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan untuk Untung. MA juga memerintahkannya menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 11 miliar ke negara.
Vonis MA itu sekaligus membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada 21 Maret 2012, yang membebaskan Untung.]
"Jangan tulis menyerahkan dirilah. Kedatangan saya ini kan karena saya ingin menjadi warga yang baik. Jangan sampai saya jadi pelarian," ujar Untung yang mengenakan baju batik warna biru.
Dia mengaku tidak memenuhi empat kali panggilan kejaksaan karena belum menerima putusan kasasi dari MA. "Belum saya terima salinan putusannya. Tapi karena kuasa hukum saya menyarankan saya datang ke kejaksaan ya saya lakukan," kata Untung, seperti yang dikutip dari surabayapost.com, pada Senin (14/1).
Selama ini, dia berada di Jakarta untuk mengurus bisnisnya.
Untung mengaku tidak bersedih atas putusan MA yang membawanya ke dalam jeruji besi. Dia siap menjalani hukuman tersebut. "Saya tidak pilih-pilih juga, mau ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan mana, saya siap. Saya toh sudah pernah tidur di LP," katanya.
Dia memang pernah mendekam di LP Kedungpane Semarang sebelum Majelis Hakim Tipikor Semarang membebaskannya.(ins/sp/bhc/sya) |