JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Hal ini sebagai bentuk keberatan sikapnya atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) pada PT PLN Disjaya dan Tangerang pada 2003-2004.
"Kami telah menyatakan banding. Alasan pokok banding, karena keputusan ini menilai kebijakan dalam melakukan pekerjaan Roll-Out CIS-RISI dan kebijakan sebagaimana saya pahami tidak bisa diadili," kata kuasa hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (29/12).
Maqdir kembali mengatakan, kliennya dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau mengambil keuntungan dari pekerjaan Roll-Out CIS RISI PLN Disjaya dan Tangerang dan tidak ada sepeserpun uang korupsi yang dinikmati Eddie Widiono maupun keluarganya. Bahkan, tidak ada kewajibannya untuk membayar ganti rugi Rp 2 miliar sebagaimana didakwakan JPU. Tapi majelis hakim malah tetap menjatuhkan vonis selama lima tahun.
Menurut dia, dalam persidangan sudah dipaparkan bagaimana perusahaan dan konsumen mendapatkan manfaat yang besar dari proyek tersebut. Dia merinci dari proyek itu PLN meraup keuntungan dengan nilai manfaat Rp 800 miliar per tahun.
Selain itu, alasan lain mengapa proyek CIS-RISI tidak bisa diadili, lantaran proyek tersebut tidak dibuat karena tujuan untuk mengeruk keuntungan bagi diri sendiri. Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba memang menyatakan bahwa Eddie sama sekali tidak mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
Menurut Maqdir, kesalahan pada putusan pengadilan karena majelis hakim meyakini ada kerugian negara sebesar Rp 46 miliar. Padahal, nilai kerugian itu berasal dari penghitungan yang dilakukan secara ceroboh dan tidak benar secara akademis atau pun praktis.
Maqdir juga menilai majelis hakim mengabaikan beberapa fakta-fakta persidangan. Misalnya, proyek CIS-RISI yang diusulkan PLN Disjaya dan Tangerang tersebut, telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Sedangkan penunjukan langsung PT Netway sebenarnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
“Dengan mengajukan banding ini, kami harapkan mejelis hakim tinggi akan melihat fakta-fakta hukum dengan jernih, sehingga klien kami bisa memperoleh keadilan dan dibebaskan dalam perkara in,” harap Maqdir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Eddie Widiono Suwondo h terbukti bersalah, karena melanggar dakwaan subside, yakni pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Eddie telah memerintahkan penunjukan langsung PT Netway Utama dalam proyek kerja sama Roll Out CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang 2003-2004.(dbs/bie/spr)
|