JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 pada PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), berkembang terus. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, yakni mantan General Manager Pengadaan MNA, Tony Sudjiarto.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, penetapan tersangka baru sesuai Sprint Nomor 196/F.2/Fd.1/12/2011 tertanggal 22 Des 2011 atas nama Tony Sudjiarto alias TS. Penetapan tersangka karena adanya fakta perbuatan serta alat bukti kuat dalam kasus ini.
"Alasannya ada fakta perbuatan yang bersangkutan yang mewujudkan terjadinya dugaan korupsi tersebut. Hal ini dilakukannya dalam negosiasi dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG). TS merupakan aktif sebagai negosiator penyewaan pesawat itu bagi Merpati," jelas Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jumat (23/12).
Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebab, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan dua tersangka terlebih dahulu, yakni mantan Dirut PT MNA Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan MNA Guntur Aradea. Sedangkan bagi tersangka Tony Sudjiarto dijrat telah melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/99 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidsus) Andhi Nirwanto membenarkan penetapan TS sebagai tersangka kasus penyewaan pesawat. "GM Periode pada saat itu kejadian. Dia yang aktif dalam rangka upaya sewa pesawat itu ke luar negeri," beber Andhi.
Untuk pemeriksaan TS sebagai tersangka, diakui Jamwas, sedang dijadwalkan. Tetapi diharapkan dalam waktu dekat ini, agar pemberkasan cepat selesai. "Saya sudah minta kepada tim penyidik untuk memeriksanya minggu depan," tandasnya.
Diketahui, kasus tersebut berawal pada tahun 2006, saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran sebesar satu juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini pesawat tersebut, belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.(dbs/bie)
|