Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus PLN
Mantan GM PLN KITSBU Dituntut 132 Bulan Penjara
Friday 28 Feb 2014 02:57:53
 

Albert Pangaribuan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai SB Hutagalung, Kamis (27/2).(Foto: BH/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Albert Pangaribuan dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum, Ardiansyah dalam tuntutannya menyatakan Albert bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "flame tube" di PLN, Sektor Pembangkitan Belawan senilai Rp 23,6 milyar.

"Menghukum terdakwa Albert Pangaribuan dengan pidana penjara selama 11 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menghukum terdakwa membayar denda sebesar 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar Ardiansyah, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai SB Hutagalung, Kamis (27/2).

Dalam amar tuntutannya Jaksa menyebutkan Albert Pangaribuan selaku kuasa pengguna anggaran, dinilai bersalah karena menandatangani berita acara penyerahan barang dari pihak rekanan, Yuni (DPO) dari CV Sri Makmur yang ternyata tidak sesuai desainnya.

Menanggapi tuntutan atas dirinya, Albert dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi (pembelaan).

Dijumpai usai persidangan, Albert mengatakan tuntutan terhadap dirinya mengada-ngada dan tidak sesuai fakta persidangan selama ini digelar.

Dimana menurutnya fakta persidangan baik di PN Medan maupun sidang lapangan di Belawan, terungkap kalau flame tube DG 10530 bukanlah beda spesifikasi tapi hanya desain.

"Pastinya semua pengadaan itu telah sesuai dengan kontrak, untuk diketahui desain itu hanyalah pola sedang spek adalah unsur, jadi itu tidak sama," ujar Albert.

Lagipula kata Albert, kerusakan pada flame tube itu sesuai fakta persidangan bukanlah dikarenakan flame tube berbeda desain tetapi karena dudukan nozle atau penyemprot api rusak, sehingga apinya menghantam ke dinding flame tube.

"Sementara dudukkan nozzle itu bukan merupakan bagian daripada kontrak pengadaan, jadi tuntutan jaksa benar-benar mengada-ngada, tidak sesuai fakta persidangan," katanya.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, Jaksa juga menuntut hukuman 8 tahun penjara, serta denda sebesar 500 juta subisder 6 bulan penjara terhadap Ferdinan Ritonga selaku Pejabat Penjamin Mutu.

Sidang atas perkara ini ditunda hingga Kamis tanggal 6 Maret mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari Terdakwa.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus PLN
 
  Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
  KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
  KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
  Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
  KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2