SAMARINDA, Berita HUKUM - Persoalan dibatalkan lelang proyek Sistim Semani Tahap II yang sebelumnya sesuai dengan prosedur dan mekanisme pelelangan hingga telah menetapkan pemenang terhadap PT. Bunga Tanjung Raya (BTR) pada akhir Desember 2013 yang lalu dan tiba-tiba anehnya dibatalkan oleh Kepala Dinas Bina Marga saat itu yang di jabat oleh H. Achmad Maulana, dengan alasan yang tak jelas. Kemudian melakukan lelang ulang dan menunjuk PT. Pembangunan Perumahan (PP) yang mana pada lelang sebelumnya tersebut telah dinyatakan gugur total oleh panitia lelang, sehingga patut diduga adanya persekongkolan antara Achmad Maulana dengan perusahan pemenang lelang Semani tahap II pada lelang yang kedua.
Hal tersebut ditegaskan oleh Saaludin Sekertaris LAKI Pejuang 45 Kalimantan Timur (Kaltim) kepada pewarta BeritaHUKUM ketika dikonfirmasi pada, Selasa (4/11). Menurut Saaludin tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Bina Marga Samarinda, dengan membatalkan PT. BTR selaku pemenang lelang yang sudah sesuai dengan mekanisme lelang mulai dari prakualifikasi hingga ditunjuknya pemenang, kemudian dibatalkan dan dilakukan lelang ulang sehingga patut diduga adanya persekongkolan dengan nilai rupiah atas kepetningan pribadi, ujar Saaludin.
Tindakan yang dilakukan oleh Achmad Maulana selaku Kepala Dinas Bina Marga saat itu, yang lebih fatal lagi dan melanggar undang-undang karena setelah dilakukan pembatalan pemenang yang sudah ditunjuk lantas dilelang ulang dan ditunjuk PT. PP sebagai pemenang yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur sehingga dapat dipertanyakan, terang Saaludin.
“Sikap yang ditunjukkan pak Achmad Maulana, selaku Kepala Dinas Bina Marga, dengan membatalkan pemenang lelang dan melakukan lelang ulang dan menunjuk PT. PP sebagai pemenang yang sebelumnya telah dinyatakan gugur sehingga diduga adanya persekongkolan untuk mendapatkan nilai rupiah,” ujar Saaludin.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh Kuasa PT. BTR Samuel C Herland, bahwa apa yang dilakukan Achmad Maulana Kepala Dinas Bina Marga kota Samarinda yang saat ini menjabat Kepala Badan Perizinan, dengan membatalkan perusahan PT. BTR yang sudah keluar sebagai pemenang, dan melalukan lelang ulang dan menunjuk PT. PP sebagai pemenang adalah suatu hal yang sangat dipertanyakan karena PT. PP pada lelang sebelumnya sudah dinyatakan gugur total oleh panitia lelang, sehingga patut diduga adanya suatu persekongkolan dalam Lelang Proyek Semani tahap II tersebut, jelas Samuel.
Samuel yang juga kuasa PT. BTR memaparkan bahwa lelang proyek Semani Tahap II yang dilakukan mulai dari memasukkan dokumen kemudian dilakukan kualifikasi yang diikuti oleh perusahaan BUMN seperti PT. Hutama Karya (Persero), PT. Darma Perdana Muda, PT. Nindya Karya (Persero), PT. Waskita Karya, PT. BTR, PT. PP , PT. Adhy Karya juga beberapa perusahaan BUMN yang lainnya, semua rekanan dilakukan klarifikasi dokumen sesuai prosedur oleh panitia lelang karena merupakan suatu filter, sehingga perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi digugurkan, jelas Samuel.
Sistim prakualifikasi sangat ketat sehingga pada tahap awal dari 29 rekanan kontraktor yang ikut lelang oleh panitia menetapkan 4 perusahaan yaitu PT. Bunga Tanjung Raya, PT. PP (Persero), PT. Hutama Karya dan PT. Dharma Perdana Muda yang dinyatakan Lolos Verifikasi, namun kualifikasi administrasi tehnik PT. PP juga PT. Adhy Karya dan Nindiya Karya dinyatakan gugur setelah diberi kesempatan masa sangga, terang Samuel.
Setelah tahap kedua penawaran harga oleh Panitia menunjuk PT Bunga Tanjung Raya sebagai Pemenang pertama dan PT. Hutama karya sebagai pemenang kedua, setelah dilakukan masa sangga oleh panitia menetapkan penawar terendah dalam pagu anggaran Semani tahap II senilar Rp 120 Milyar adalah PT BTR keluar sebagai Pemenang, tegas Samuel selaku kuasa PT. BTR.
“Yang membuat saya marah, saya kesal dan jengkel ketika saat masa penandatanganan kontrak kerja, tiba-tiba dibatalkan oleh Kepala Dinas Bina Marga H. Achmad Maulana dengan sewenang-wenang, dengan alasan yang tidak masuk akal sehingga diduga adanya suatu persekongkolan dan jelas merupakan suatu skenario yang dilakukan oknum kepala dinas bina marga," tegas Samuel.
“Yang membuat saya sangat kecewa dan sangat marah dengan sikap oknum kepala dinas bina marga yang tiba-tiba membatalkan lelang disaat masa menandatangani kontrak sehingga patut diduga adanya persekongkolan dalam lelang,” ujar Samuel.
Kuasa PT. BTR juga menegaskan bahwa, pihaknya dalam waktu dekat akan membawa persolan tersebut dengan melaporkan Kejaksaan maupun Polda Kaltim juga akan mengajukan gugatan PTUN, “masih menunggu perkembangan dan dalam waktu dekat akan kami laporkan kepada Polda Kaltim dengan sikap sewenang-wenang oknum kepala dinas bina marga dengan membatalkan lelang yang telah dimenangkan PT. BTR dan dilakukan lelang ulang, dan ditunjuk PT. PP selaku pemenang yang sebelumnya telah dinyatakan gugur, juga mengajukan gugatan ke PTUN,” jelas Samuel.
Kuasa PT. PP dalam proyek Semani tahap II, Reza, dikonformasi pewarta melalui telpon selularnya pada, Selasa (4/11) mengatakan dirinya tidak mengetahui dengan jelas proses lelang Semani tahap kedua oleh PT. PP yang sebelumnya dinyatakan gugur. Dirinya hanya menerima tandatangan kontak kerja Semani tahap II pda tanggal 8 September 2014 dari Kepala Dinas Bina Marga Kota Samarinda, Achmad Maulana, dengan pekerjaan saluran dari Jl. Sentosa, Jl. Kenangan hingga ke Folde di Kenangan dalam, terang Reza.
“Saat ini masih dalam persiapan mobilisasi alat, sehingga dapat mulai pekerjaan Akhir Nopember atau Awal Desember 2014,” ujar Reza.
Kepala Dina Bina Marga kota Samarinda yang saat ini menjabat Kepala Badan Perizinan ketika dikonfirmasi pewarta di kantornya jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (4/11) mengatakan terkait Semani tahap II yang saat ini berkembang dari pemberitaan, sehingga dirinya dipanggil Walikota Samarinda H. Syahari Jaang untuk diminta penjelasan, ujar maulana.
“Saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan terkait masalah Semani tahap II yang diberitakan BeritaHUKUM.com, sekarang saya dipanggil Walikota untuk dimintai keterangan. Setelah saya ketemu pa Jaang dulu baru saya bisa berikan keterangan terkait semani tahap II,” ujar Maulana.
Ketika disinggung mengenai dibatalkan lelang proyek yang telah ditunjuk pemenang dan dibatalkan dan dilakukan lelang ulang dan di tunjuk PT. PP sebagai pemenang yang sebelumnya digugurkan, sehingga ada tudingan dari LSM dan pihak lain bahwa, diduga terjadi persekongkolan untuk meraup rupiah untuk kepentingan pribadi, Achmad Maulana menjawab dengan santai bahwa, yang diduga orang boleh saja, “kalau diduga ya boleh saja,” namun saya akan berikan penjelasan setelah menyampaikan kepada Walikota, ini copy berita saudara saya bawah untuk sampaikan,” pungkas Maulana.(bhc/gaj) |