Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Mantan Kadishub Diburu Kejari Surabaya
Wednesday 27 Mar 2013 18:04:09
 

Kejaksaan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surabaya terus memburu para terpidana yang sudah masuk daftar eksekusi. Mantan Kadishub Surabaya Bunari Musthofa, terpidana gratifikasi uji kir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya ini dilakukan pihak Kejari Surabaya melakukan panggilan sebanyak tiga kali agar terpidana menjalani putusan Mahkamah Agung secara sukarela. Bahkan pihak Kejaksaan telah kehilangan jejak dimana keberadaan Bunari saat ini.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penetapan buronan disampikan melalui surat resmi yang ditandatangani Kajari Surabaya M. Dofir.

Menurut Nurcahyo dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kealamat terakhir terpina 1,5 tahun ini. Namun semua panggilan tersebut tidak mendapat respon. "Kami sudah panggil, ternyata sudah tidak tinggal disana," ucap Nurcahyo.

Pihak kejaksaan juga sudah mengecek langsung dan meneliti ke alamat Bunari di Perumahan Merpati, Sidoarjo. Rumah tersebut sudah tidak ditempati Bunari. "Pihaknya juga sudah melakukan pencarian untuk mengetahui lokasi tempat tinggalnya yang lain," tambahnya.

Pihak kejaksaan saat ini telah meneyebarkan, surat penetapan buron dan data Bunari sudah disebar ke sejumlah instansi penegak hukum. Antara lain, Polrestabes Surabaya yang ditembuskan ke Polda Jatim dan Kejati Jatim. Kejati Jatim yang mengirimkan ke Kejaksaan Agung yang diteruskan ke Kejati dan Kejari se-Indonesia.

Dalam perkara ini Bunari tinggal menjalani masa hukuman delapan bulan penjara. Sebab sebelumnya Bunari pernah menjalani penahanan selama sepuluh bulan. Sedangkan MA menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Untuk diketahui Bunari dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, terdakwa terbukti menerima hadiah dalam bentuk uang dan barang. Salah satunya, uang yang diterima pada 10 November 2008. Saat diserahkan, uang itu dibungkus map merah.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2