Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Lapas
Mantan Kalapas Nusakambangan Divonis 13 Tahun
Friday 13 Jan 2012 01:15:16
 

Marwan Adli (Foto: Google.com)
 
CILACAP (BeritaHUKUM.com) – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (12/1) malam. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Eko Bambang yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subside satu tahun kurungan.

Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba. Ia juga terbukti mengetahui adanya peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana narkotika bernama Hartoni Jaya Buana.

Terdakwa Marwan juga dianggap telah menyalahgunakan jabatannya dengan memberikan kebebasan kepada napi Hartoni, sehingga leluasa menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas. Terdakwa juga dituding menerima imbalan ratusan juta rupiah dari Hartoni—yang disidangkan dalam kasus ini secara terpisah. Atas perbuatannya itu, terdakwa Marwan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2