BOGOR, Berita HUKUM - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Bogor, Anggrah Suryo divonis 6 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menerima suap dari PT Gunung Emas Abadi (GEA) sebesar Rp 300 Juta karena menurunkan besaran pajak perusahaan tersebut.
Vonis tersebut digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Sabtu (30/3).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," jelas Majelis Hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sebagai PNS dan Kepala KPP Bogor mencoreng institusi pemerintah. Dan dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya," jelas dia.
Mendengar vonis tersebut, Anggrah tampak tenang. Jaksa serta Pengacara masih pikir-pikir mengenai vonis Majelis Hakim tersebut.(gnr/kjs/bhc/rby) |