Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Mantan Mendagri Dituntut Lima Tahun Penjara
Friday 09 Dec 2011 22:18:15
 

Mantan Mendagri Hari Sabarno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dituntut hukuman lima tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 provinsi, kabupaten/kota di Indonesia pada 2003-2005.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU I Ketut Sumedana dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/12). Selain itu, terdakwa hari Sabarno juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. sedangkan pengembalian uang korupsi, tidak dituntut jaksa. Sebab, ia sudah mengembalikan pada saat kasusnya disidik KPK.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo ini, JPU Semedana menyebutkan bahwa perbuatan korupsi terdakwa Hari Sabarno dilakukan dengan cara bersama-sama mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi mengatur dan mengarahkan melalui radiogram, agar para gubernur, bupati atau wali kota untuk melaksanakan pengadaan mobil damkar tipe V80 ASM dari perusahaan milik Hengky Samuel Daud.

Radiogram tersebut akhirnya membuat PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya (ISR) milik Hengky Samuel Daud menjadi agen tunggal penyedia mobil damkar tersebut. Terdakwa Hari juga telah menyetujui pembebasan bea masuk mobil damkar yang diimpor almarhum Hengky. Seolah-olah pengimpornya adalah pihak Depdagri, padahal sesungguhnya pihak pengimpor adalah Hengky Samuel Daud selaku Direktur PT Satal Nusantara.

Kemudian, sebanyak 208 unit mobil dibeli dari dua perusahaan milik Hengky dengan total biaya Rp 227, 12 miliar. Akibat proyek tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 86 miliar. Hal ini didasari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan bahwa proyek tersebut seharusnya dalam harga normal untuk 208 unit mobil damkar hanyalah Rp 141 miliar.

Atas perbuatan yang merugikan keuangan negara itu, Mendagri periode 2001–2004 dianggap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU dalam persidangan, terdakwa Hari menegaskan bahwa dirinya bersama penasehat hukum akan mengajukan nota kebaratan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Ya, saya dan penasehat hukum saya akan mengajukan pledoi," ujarnya menanggapi pernyataan hakim ketua Suhartoyo.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2