Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polisi
Mantan Panitera MK Akan Uji Materialkan UU Kepolisian
Saturday 10 Sep 2011 23:05:06
 

Ilustrasi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Hoesein berencana untuk mengajukan uji material (judicial review) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Alasannya, penetapan kliennya menjadi tersangka kasus yang ditangani polisi itu diduga ada intervensi partai penguasa.

Langkah ini diambil, karena posisi Polri berada langsung di bawah Presiden yang bisa melakukan intervensi atas kasus yang ditangani institusi penegak hokum tersebut. "Yang intervensi kan (kasus surat palsu MK), di sini ada kekuasaan. Partai penguasa juga ada pengaruhnya, sehingga kasus ini berlarut-larut sehingga merugikan banyak pihak," kata kuasa hokum Zainal, Achmad Rifai, usai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (10/9).

Rifai menduga pasal 8 UU Kepolisian sangatlah rentan membuka peluang bagi Presiden untuk intervensi. Berdasarkan UU Nomor 2/2002 menyebutkan, Pasal 8: (1) Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden; (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam Pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, Rifai juga mempertanyakan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian. Lemabaga nonpemerintah ini tak kompeten menjalankan fungsinya.

Kompolnas, menurut dia, sebenarnya punya kewenangan besar dalam mengawasi profesionalitas polisi. Namun, kenyataannya jauh panggang dari api. Dalam kasus surat palsu MK, Kompolnas tak juga meminta Polri melakukan gelar perkara bersama yang merupakan salah satu kewenangannya.

“(Gelar perkara) ini memang dibolehkan peraturan, tapi Kompolnas tidak punya gigi unuk memaksa Polri melakukannya. Padahal, dalam aturan dnegan jelas menyebutkan bahwa Kompolnas punya kewenangan meminta diadakan gelar perkara, bukan atas dasar kesepakatan,” jelas Rifai.

Dalam lembaga itu, ungkapnya, sebenarnya duduk tiga pejabat tinggi negara, yakni Mendagri, Menko Polhukam, dan Menkum dan HAM. Namun, hal itu tak berpengruh sama sekali. Terbukti, keberadaan tiga petinggi negara itu tak mampu mengatur profesionalitas kepolisian dalam berbagai kasus besar dan kecil. “Kompolnas ini seperti lembaga main-main,” tegas Rifai.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
  Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2