Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemenkes
Mantan Pejabat Depkes Diperiksa Sebagai Tersangka
Tuesday 17 Jan 2012 13:44:39
 

Sejumlah kasus dugaan korupsi di Depkes (sekarang Kemenkes) masih banyak yang belum dituntaskan KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksa terhadap mantan Direktur Bina Pelayanan Medik, Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia akan dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan rangka penanganan wabah flu burung pada 2006.

Tersangka Ratna Dewi Umar tiba gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1) pukul 10.15 WIB. Ia datang dengan beberapa orang yang diduga sebagai tim kuasa hukumnya. Tersangka Ratna sama sekali tidak melayani pertanyaan wartawan. Ia terus berjalan memasuki lobi gedung. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2009 silam, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadapnya.

Dalam kasus itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka bersama Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes Mulya A Hasyim. Keduanya dianggap sebagai pihak bertanggung jawab atas pengadaan alat kesehatan yang angggarannya digelembungkan itu. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan hingga mencapai Rp52 miiliar akibat pengadaan alkes 2006 tersebut.

Selain Ratna Dewi Umar, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2007. Ia akan dimintai keterangannya untuk pemberkasan tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya yang menjabat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.

"Ibu RDU (Ratna Dewi Umar-red) akan diperiksa sebagai tersangka kasus wabah flu burung. Sedangkan Ibu Siti Fadilah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSP (Rustam Syarifuddin Pakaya," jelas Priharsa Nugraha.

Dalam kasus alkes Depkes itu, tersangka Rustam ditetapkan dengan status itu sejak September 2011. Kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen itu diduga telah memperkaya diri sendiri dalam pengadaan Alkes Flu Burung pada 2007. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Siti Fadilah sendiri telah berulang kali menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Bahkan, pekan lalu, ia telah mendatangi gedung KPK untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes penanggulangan wabah flu burung di Depkes (sekarang Kemenkes) pada 2006 dengan tersangka Mulya A Hasyim, Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemenkes
 
  Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
  Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
  Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
  Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
  Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2