Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Prancis
Mantan Presiden Prancis Sarkozy Diselidiki terkait Dana Kampanye
2016-02-17 08:16:57
 

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy kembali diselidiki aparat Prancis terkait dana kampanyenya pada 2012 lalu.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy kembali diselidiki aparat Prancis terkait dana kampanyenya pada 2012 lalu. Sarkozy ditanyai seharian pada Selasa (16/2) oleh sejumlah hakim, namun dia berulang kali mengaku tidak tahu bahwa dana kampanyenya mencapai dua kali lipat dari batas yang ditentukan.

Pria berusia 61 tahun itu juga mengaku tidak terlibat secara detil dalam pendanaan kampanyenya.

Aparat Prancis menduga bahwa perusahaan humas Bygmalion, yang disewa untuk mengatur jadwal kampanye Sarkozy, mengeluarkan surat tagihan palsu bernilai 18,5 juta euro.

Uang itu ditagihkan ke partai Sarkozy, alih-alih ke tim kampanye Sarkozy. Hal ini diduga dilakukan untuk menyiasati aturan mengenai batas dana kampanye sebesar 22,5 juta euro.

Bygmalion dikelola teman-teman dekat Jean-Francois Cope, yang memimpin Partai UMP saat masa jabatan Sarkozy rampung.

Akibat kasus Bygmalion ini, sebanyak empat figur senior dalam tim kampanye Sarkozy pada 2012, telah diselidiki, termasuk manajer dan bendara kampanye.

Manakala seseorang diselidiki secara resmi dalam hukum Prancis, orang tersebut akan diperiksa oleh hakim yang akan menentukan apakah bukti-bukti telah mencukupi untuk menahannya. Penyelidikan juga dapat berlanjut ke proses pengadilan.

Jika terbukti bersalah, pelaku penyalahgunaan wewenang bisa dihukum penjara selama lima tahun dan denda 500 ribu euro.

Berulang kali

Penyelidikan terhadap Sarkozy bukan kali pertama terjadi. Pada 2014, dia sempat diinterogasi selama 15 jam terkait kasus penyalahgunaan wewenang.

Dua tahun sebelumnya, polisi menggeledah kediaman dan kantor Sarkozy atas dugaan keterlibatan kasus dana ilegal kampanye dalam pemilihan presiden 2007 lalu.

Sarkozy dituduh menerima dana kampanye sebesar US$200 ribu secara diam-diam dari putri pendiri L'Oreal, Liliane Bettencourt. Pada periode yang sama,Sarkozy juga dituduh menerima dana ilegal dari mantan pemimpin Libia, mendiang Moamar Khadafi.

Rangkaian tuduhan itu membuat berang para penyokong Sarkozy. Mereka menuding aparat Prancis melancarkan aksi politik karena penyelidikan dilakukan pada saat Sarkozy berupaya mencalonkan diri pada pemilihan presiden 2017.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Prancis
 
  Gereja Katedral Notre-Dame di Paris Terbakar
  Prancis Tarik Duta Besar dari Italia, Mengapa Perseteruan 2 Negara Tetangga Ini Membesar?
  Prancis Rusuh Lagi: 125.000 Demonstran Turun, Toko Dijarah, 1.000 Ditahan
  Kerusuhan Prancis: Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Diesel
  Kedutaan Prancis di Burkina Faso di Serbu, 8 Petugas Tewas dan 80 Orang Luka
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2