JAKARTA (BeritaHUkum.com) – Sidang perdana praperadilan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, harus ditunda. Pasalnya, salah satu pihak turut termohon, yakni mantan Dubes RI untuk Kolombia, Michael Manufandu tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Sidang ini hanya dihadiri pihak tergugat Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) yang diwakili Biro Hukum. "Tidak hadir perwakilan dari pihak turut termohon Michael Manufandu. Persidangan terpaksa ditunda hinga dua minggu ke depan atau digelar lagi pada Senin, 24 Oktober nnati,” kata hakim tunggal Dimyati.
Atas ketidakhadiran ini, pihak pengadilan akan melayangkan kembali panggilan kedua kepada Manufandu. sebelumnya, pengadilan sudah menyuarai yang bersangkutan pada 29 September lalu. Meski sudah dikirimkan sejak jauh hari, Manufandu tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum Nazaruddin, Alfrian Bondjol, menerima penundaan tersebut. Ia mengatakan, penundaan sidang murni karena ketidakhadiran perwakilan Manufandu. "Kami terima dengan segala konsekuensi. Kami sudah sampaikan kepada KPK dan Michael Manufandu," kata dia di depan majelis.
Sebelumnya, Nazaruddin melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik KPK dan mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu. Hal ini terkait dengan penyitaan tas hitam milik Nazaruddin. Penyitaan itu dianggap tidak sah, karena adanya pelanggaran terhadap proses penyitaan yang tidak sesuai dengan Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHAP.
Pihak Nazaruddin juga meminta pertanggungjawaban atas kehilangan beberapa barang pribadi milik Nazaruddin di dalam tas hitam tersebut. Beberapa barang pribadi yang hilang tersebut dinyatakan bernilai penting terkait pengungkapan kasus suap wisma atlet yang masih bergulir hingga kini. Barang yang hilang adalah dua flashdisk dan satu CD. Isinya rekaman CCTV, ketika Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menerima sejumlah dana dari seorang pengusaha besar.
Nazaruddin juga menuntut keduanya untuk mengembalikan tas hitamnya beserta seluruh isinya secara utuh dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, tersangka kasus dugaan koupsi wisma atlet ini juga memohon kepada pengadilan untuk menyatakan, proses penyitaan tas hitam sebagai barang bukti itu tidak sah. (dbs/bie)
|