JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyinggung terkait penggunaan Hak Angket DPR untuk menghadapi sengketa hasil pemilu 2024.
Dia menilai meski sebentar lagi hasil dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK akan segara sampai pada babak akhir di Senin 22 April mendatang, opsi hak angket DPR tetap akan lebih unggul untuk memberikan hasil yang diharapkan.
"Dan angket itu punya kelebihan, kalau MK itu speedy trial cuma 14 hari kerja. Kalau di angket 60 hari kerja, bayangkan kita bisa bertanya dengan detail, dengan dalam selama 60 hari seperti apa deg-degannya dan tidak bisa tidurnya rezim kalau itu berjalan," sebut Mardani dalam acara diskusi Diskusi Progresif-Transformatif & Konsolidasi Rakyat Indonesia yang berlangsung di Menteng, Jakpus, Sabtu (20/4).
Dia pun mengatakan untuk melaksanakannya tidak sulit. Asalkan partai-partai dari kubu 01 dan 03 solid.
"Hak angket itu sederhana minimal 25 anggota dari minimal 2 fraksi jadi kalau PKB kalau sudah 10, PKS 10, Nasdem 10, PDIP 10 itu sudah 40. Enggak usah 40, 25 saja sudah cukup. Tinggal memang di paripurna akan diambil keputusan disetujui atau tidak dengan minimal setengah anggota DPR yang hadir dan dari 50% + 1 yang hadir disetujui," terang Mardani.
"Mestinya kalau solid pendukung 01 dan 03 angket akan jalan di DPR. Jadi doakan, kalau saya ada 2 versi memang, versi pertama 25 daftar dulu, tapi versi kedua lagi dirapikan, sesudah daftar pastikan lolos (disetujui setengah anggota DPR)," tambahnya.
Mardani pun membocorkan kalau proses hak angket itu sudah berjalan hingga ke PKB dan sudah mendapatkan lampu hijau di partainya, PKS.
"Dari PKB saya sudah ketemu. Bahkan kalau dari PKS, amanat majelis Syuro kemarin jalankan hak angket," tutupnya.(kumparan/bh/sya) |