Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hak Angket
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
2024-04-21 12:35:51
 

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyinggung terkait penggunaan Hak Angket DPR untuk menghadapi sengketa hasil pemilu 2024.

Dia menilai meski sebentar lagi hasil dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK akan segara sampai pada babak akhir di Senin 22 April mendatang, opsi hak angket DPR tetap akan lebih unggul untuk memberikan hasil yang diharapkan.

"Dan angket itu punya kelebihan, kalau MK itu speedy trial cuma 14 hari kerja. Kalau di angket 60 hari kerja, bayangkan kita bisa bertanya dengan detail, dengan dalam selama 60 hari seperti apa deg-degannya dan tidak bisa tidurnya rezim kalau itu berjalan," sebut Mardani dalam acara diskusi Diskusi Progresif-Transformatif & Konsolidasi Rakyat Indonesia yang berlangsung di Menteng, Jakpus, Sabtu (20/4).
Dia pun mengatakan untuk melaksanakannya tidak sulit. Asalkan partai-partai dari kubu 01 dan 03 solid.

"Hak angket itu sederhana minimal 25 anggota dari minimal 2 fraksi jadi kalau PKB kalau sudah 10, PKS 10, Nasdem 10, PDIP 10 itu sudah 40. Enggak usah 40, 25 saja sudah cukup. Tinggal memang di paripurna akan diambil keputusan disetujui atau tidak dengan minimal setengah anggota DPR yang hadir dan dari 50% + 1 yang hadir disetujui," terang Mardani.

"Mestinya kalau solid pendukung 01 dan 03 angket akan jalan di DPR. Jadi doakan, kalau saya ada 2 versi memang, versi pertama 25 daftar dulu, tapi versi kedua lagi dirapikan, sesudah daftar pastikan lolos (disetujui setengah anggota DPR)," tambahnya.

Mardani pun membocorkan kalau proses hak angket itu sudah berjalan hingga ke PKB dan sudah mendapatkan lampu hijau di partainya, PKS.

"Dari PKB saya sudah ketemu. Bahkan kalau dari PKS, amanat majelis Syuro kemarin jalankan hak angket," tutupnya.(kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hak Angket
 
  Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
  Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
  Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
  Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
  Tanggapi Santai Isu Hak Angket Pemilu, JK: Tidak Usah Khawatir
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2