Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Marzuki Serahkan Nasib Anas kepada DK Demokrat
Thursday 09 Feb 2012 18:54:48
 

Anas Urbaningrum usai diperiksa KPK pada beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie enggan menanggapi isu adanya politik uang (money politics) dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada Mei 2010 lalu. Ia menyerahkan nasib Anas Urbaningrum kepada Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

"Saya tidak mau komenter soal tersebut. (Menelusuri dugaan money politics) itu bukan kewenangan saya. Biarkan Dewan Kehormatan Demokrat yang bekerja untuk memproses itu," kata Marzuki Alie kepada wartawan, usai menghadiri acara diskusi di Jakarta, Kamis (9/2).

Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan bukti adanya politik uang dalam pemilihan ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat tersebut, imbuh dia, Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina Partai Demokrat yang akan memberikan sanksi tegas. "Ikuti saja perkembangannya. Jika ada bukti, pasti akan diproses," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa menepis tudingan politik uang dalam Kongres Bandung, Jawa Barat, Mei 2010 lalu. Alasannya, dalam kongres tersebut tidak pernah melakukan politik transaksional. Kemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum merupakan kemenangan murni tanpa ada politik uang. "Saya tidak tahu. Tapi kami yakin tidak ada politik uang, karena itu sesuatu yang dilarang dalam Partai Demokrat," tegasnya.

Saan menambahkan, Komite Pengawas PD akan bertindak terkait mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Diana Maringka yang mengakui telah menerima sejumlah uang dalam kongres untuk memenangkan Anas Urbaningrum. "Nanti pengakuan Diana itu kan bisa diproses. Saya tidak mau berandai-andai. Biar Komite Pengawas bertindak dan bisa diproses semuanya," imbuhnya.

Seperti ramai diberitakan, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Diana Maringka mengaku, menerima uang Rp 30 juta dan 7.000 dolar AS pada kongres Demokrat. "Sehari sebelum pemilihan ketua umum, saya dikasih lima ribu dolar. Beberapa jam sebelum pemilihan berlangsung, saya terima lagi Rp 30 juta dan dua ribu dolar," katanya.

Uang tersebut, imbuh Diana, diberikan oleh tim sukses Anas Urbaningrum yang kala itu bersaing dengan Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng. Diirnya menerima uang itu dari anggota tim sukses Anas, Umar Irzal. Diana pun berjanji akan mengembalikan uang itu, karena diduga berasal terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Namun, sebelum menyerahkan uang itu, Diana masih menunggu arahan dari DPP Partai Demokrat. Ia pun mneyatakan siap untuk buka-bukaan perihal politik uang dalam Kongres Partai Demokrat tersebut. "Sebagai kader, saya harus berani dan mengikuti apa yang dikatakan (Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat) Pak SBY,” tandasnya.(dbs/wmr/rob)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2