Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Banjir
Masalah Banjir Jakarta Cepat Selesai Jika Presiden dan Gubernur Bersatu
2020-01-02 08:54:13
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masalah yang terjadi di Ibukota DKI Jakarta memang kompleks. Banjir dan macet sebenarnya bisa lebih mudah jika diselesaikan dengan kebijakan presiden daripada gubernur yang menjabat.

Begitu tegas mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi banjir yang mengepung wilayah Jabodetabek pada Rabu (1/1).

"Tapi kalau keduanya bersatu tentu lebih cepat lagi selesainya. Semoga," tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (2/1).

Sejak awal, sambung Fahri, publik mengharapkan adanya perencanaan yang terintegrasi pada tiga provinsi dengan pemerintah pusat, Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Sebab, tanpa integrasi tersebut, publik akan terjebak saling menyalahkan.

"Tiga propinsi ini adalah kawasan yang saling berketergantungan satu sama lain," sambungnya.

Integrasi provinsi dan kota di Indonesia memang seharusnya direncanakan secara fisik dan konsep kenegaraan. Dalam kerangka itu, presiden dan DPR bisa membuat regulasi yang memaksa kawasan tertentu untuk mengikuti konsep besar integrasi.

Salah satu contohnya, dia mengusulkan agar Jawa dan Sumatera disambung agar pergerakan penduduk ke luar Jawa khususnya ke Pulau Sumatera yang lebih besar dan lebih kosong dapat terjadi secara mudah.

"Disertai pembangunan transportasi sampai ke Sabang maka mobilitas ke barat akan semakin cepat dan mudah," sambung Fahri mencontohkan.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2