SAMARINDA, Berita HUKUM - Komplek Pinang Babaris atau yang lebih dikenal Kaltim, yang terletak di Jalan Pinag Babaris yang merupakan bekas Yayasan / Sekolah Cina “Tjong Hwa Kwan” / Tjong Hwa Tjong Hwee” tetap dipersoalkan oleh mantan alumni sekolah tersebut Sindoro, dengan kembali melaporkan kasus stempel palsu, yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim yang saat 2012 yang lalu dijabat Sudarno yang merupakan kader PDIP Kaltim kepada Kepolisian Polres Samarinda.
Informasi yang diperoleh BeritaHUKUM.com Jumat (27/6) di Mapolres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa pada hari Kamis (26/6) sekitar pukul 11.00 Wita Sindoro yang juga Ketua Yayasan/Sekolah Cina Tjong Hwa Kwan, melaporkan kepada Polres Samarinda, terkait stempel palsu dalam notulen rapat Komisi I DPRD Kaltim tanggal 12 Juni 2012 yang diduga dilakukan oleh Sudarno, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, sehingga dimanfaatkan oleh Suryadi Tandio untuk membangun mega proyek 2 buah hotel yaitu hotel Ibis dan Mercuri.
Kepada pewarta Sindoro kembali menjelaskan bahwa, pada hering dewan tanggal 12 Juni 2012 hanya dihadiri 4 orang sedangkan anggota hering yang pertama pada tanggal 4 Mei 2012 tidak diundang kembali, karena saat itu anggota komisi I dan Fraksi-fraksi kunjungan keluar daerah, jelas Sindoro.
“Hasil notulen rapat yang diajukan ketua komisi I ke Ketua DPRD ditolak oleh ketua dan sudah ada surat ketua terdahulu, maka Sudarno membuat stempel komisi I tanpa sepengetahuan ketua dewan,” sebut Sundoro.
Sindoro juga menjelaskan bahwa, surat yang dikeluarkan Sudarno selaku komisi I DPRD Kaltim saat itu menggunakan stempel komisi I, padahal stempel hanya pada pimpinan Dewan dan pihak sekretariat.
“Atas tindakan Sudarno membuat stempel palsu sangat merugikan Yayasan Sekolah Tjong Hwa Kwan yang digunakan dalam perkara kami no: 61/pdt.G/2012/PN.Smda, sehingga majelis hakim Pengadilan Samarinda mengambil keputusan yang tidak seimbang. Kami berharap Polis menindaklanjuti laporan kami terhadap Sudarno,” ujar Sindoro.
Pembangunan mega proyek yang dilakukan Suryadi Tandio, Bos PT. Semoga Jaya Putera, dengan membangun 2 buah hotel berbintang yaitu hotel Mercuri dan Hotel Ibis pada lahan Exs Pertokohan Pinang Babaris, yang dahulunya berdiri Sekolah Cina milik Yayasan Tjong Hwa Hwee / Tjong Hwa Tjong Hwe, Wakil Ketua Komisi I saat itu Pdt. Yefta Berto, Rabu (4/10/13) menilai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Badan perizinan Pemkot Samarinda cacat hukum, karena Suryadi Tandio hanya dengan memanfaatkan Notulen rapat komisi I tanggal 12 Juni 2012. Yefta juga menilai Suryadi Tandio cukup berani memasang IMB untuk membangun mega proyek kedua hotel tersebut.
“Suryadi Tandion cukup berani memasang IMB untuk membangun mega proyek hotel Ibis dan Mercuri tersebut hanya dengan memanfaatkan notulen rapat komisi I tanggal 12 Juni 2012,” ujar Yefta berto.(bhc/gaj) |