Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Sengketa Tanah
Masalah Pinang Babaris yang Dibangun Hotel Ibis & Mercuri Terus Dipersoalkan Sindoro
Friday 27 Jun 2014 23:46:45
 

Lokasi exs Pinang Babaris Jl.Niaga Timur, yang dahulunya milik Yayasan / Sekolah Cina yang di klaim Suryadi Tandio sebagai miliknya yang sedang di bangun Hotel Ibis dan Hotel Mercuri (Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Komplek Pinang Babaris atau yang lebih dikenal Kaltim, yang terletak di Jalan Pinag Babaris yang merupakan bekas Yayasan / Sekolah Cina “Tjong Hwa Kwan” / Tjong Hwa Tjong Hwee” tetap dipersoalkan oleh mantan alumni sekolah tersebut Sindoro, dengan kembali melaporkan kasus stempel palsu, yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim yang saat 2012 yang lalu dijabat Sudarno yang merupakan kader PDIP Kaltim kepada Kepolisian Polres Samarinda.

Informasi yang diperoleh BeritaHUKUM.com Jumat (27/6) di Mapolres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa pada hari Kamis (26/6) sekitar pukul 11.00 Wita Sindoro yang juga Ketua Yayasan/Sekolah Cina Tjong Hwa Kwan, melaporkan kepada Polres Samarinda, terkait stempel palsu dalam notulen rapat Komisi I DPRD Kaltim tanggal 12 Juni 2012 yang diduga dilakukan oleh Sudarno, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, sehingga dimanfaatkan oleh Suryadi Tandio untuk membangun mega proyek 2 buah hotel yaitu hotel Ibis dan Mercuri.

Kepada pewarta Sindoro kembali menjelaskan bahwa, pada hering dewan tanggal 12 Juni 2012 hanya dihadiri 4 orang sedangkan anggota hering yang pertama pada tanggal 4 Mei 2012 tidak diundang kembali, karena saat itu anggota komisi I dan Fraksi-fraksi kunjungan keluar daerah, jelas Sindoro.

“Hasil notulen rapat yang diajukan ketua komisi I ke Ketua DPRD ditolak oleh ketua dan sudah ada surat ketua terdahulu, maka Sudarno membuat stempel komisi I tanpa sepengetahuan ketua dewan,” sebut Sundoro.

Sindoro juga menjelaskan bahwa, surat yang dikeluarkan Sudarno selaku komisi I DPRD Kaltim saat itu menggunakan stempel komisi I, padahal stempel hanya pada pimpinan Dewan dan pihak sekretariat.

“Atas tindakan Sudarno membuat stempel palsu sangat merugikan Yayasan Sekolah Tjong Hwa Kwan yang digunakan dalam perkara kami no: 61/pdt.G/2012/PN.Smda, sehingga majelis hakim Pengadilan Samarinda mengambil keputusan yang tidak seimbang. Kami berharap Polis menindaklanjuti laporan kami terhadap Sudarno,” ujar Sindoro.

Pembangunan mega proyek yang dilakukan Suryadi Tandio, Bos PT. Semoga Jaya Putera, dengan membangun 2 buah hotel berbintang yaitu hotel Mercuri dan Hotel Ibis pada lahan Exs Pertokohan Pinang Babaris, yang dahulunya berdiri Sekolah Cina milik Yayasan Tjong Hwa Hwee / Tjong Hwa Tjong Hwe, Wakil Ketua Komisi I saat itu Pdt. Yefta Berto, Rabu (4/10/13) menilai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Badan perizinan Pemkot Samarinda cacat hukum, karena Suryadi Tandio hanya dengan memanfaatkan Notulen rapat komisi I tanggal 12 Juni 2012. Yefta juga menilai Suryadi Tandio cukup berani memasang IMB untuk membangun mega proyek kedua hotel tersebut.

“Suryadi Tandion cukup berani memasang IMB untuk membangun mega proyek hotel Ibis dan Mercuri tersebut hanya dengan memanfaatkan notulen rapat komisi I tanggal 12 Juni 2012,” ujar Yefta berto.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Sengketa Tanah
 
  Masalah Pinang Babaris yang Dibangun Hotel Ibis & Mercuri Terus Dipersoalkan Sindoro
  Penjualan Tanah di Cagar Budaya GPIB Immanuel Dipertanyakan
  Redistribusi Lahan Eks PT Tratak Harus Segera Dilaksanakan
  Melawan Kriminalisasi di Tanah Rampasan PTPN
  Bupati Bogor Perpanjang Lahan HGU PT Hevea Indonesia, Petani Penggarap Diintimidasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2