Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kesehatan
Masalah Sanitasi di Kabupaten Gorontalo di Targetkan Tuntas
2016-12-14 06:18:13
 

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat pertemuan yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (13/12). (Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Saat ini Badan Perencanaan dan Percepatan Pembangunan dan Pengawasan Ekonomi Daerah (BAPPPEDA) Kabupaten Gorontalo mencatat masih 46 persen warga belum sadar terhadap pentingnya jamban, masih banyak warga yang tak menikmati draenase, termasuk masalah sampah tak kalah memprihatinkan. Lebih dari 89 persen warga di daerah ini tak mengelolah sampahnya secara benar.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo tak sekedar mencari langkah yang akan ditempuh tetapi semua akar permasalah di masyarakat terus ditelusuri, dibahas dan dibedah secara menyeluruh. Karenanya, tiga hal besar itu yang masih akan menjadi pekerjaan bagi pemerintah yang harus dituntaskan.

Hal ini menguat pada pertemuan yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (13/12). Tim Pokja Sanitasi bekerja sama BAPPPPEDA menggelar Konsultasi Publik Stategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Gorontalo, yang merupakan konsultasi terakhir di 2016.

Banyak fakta mengejutkan tentang sanitasi yang ternyata ditemui tim di masyarakat, dari masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan jamban.

"Dari sini (konsultasi publik) kita bisa melihat, sanitasi lingkungan kita belum baik," ujar Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Adanya konsultasi publik tersebut tambah Nelson Pomalingo merupakan satu langkah penting bagi pemerintah dalam membuat kebijakan, data-data yang ditampilkan menjadi acuan pemerintah dalam bergerak nanti.

"Yang utama data ini menjadi masukan bagi kita semua, bagi SKPD terkait untuk kita bahas bersama, dan harus kita pecahkan," tegasnya.

Terutama tegasnya lagi untuk para SKPD terkait, baik itu dari Dinas PU, BLH, Bappeda, untuk menjadikan data terskait masalah sanitasi tersebut menjadi dasar untuk pembuatan program. Terutama ditingkat desa, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Anggaran yang ada di Desa bagi Nelson harus benar-benar fokus pada problem masyarakat, terutama yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, seperti sanitasi tersebut. "Ini kaitannya langsung dengan kebutuhan masyarakat. Di Desakan ada dana desa, sebaiknya jangan dulu buat jalan, tetapi fiokus pada jamban masyarakat, drainasi dan saluran karena ini benar-benar bersentuhan dengan masyarakat," sambungnya.

Nelson yakin dengan pembenahan yang dilakukan semua SKPD, dan juga desa, maka masalah sanitasi bisa ditargetkan selesai diakhir masa jabatan NAFAS (Nelson-Fadli) yakni di tahun 2021 mendatang. Karenanya semua diminta bergerak.(bh/shs/hms)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2