JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan enam perseorangan warga negara dalam pengujian aturan larangan iklan niaga yang memperagakan wujud rokok dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Hamdan Zoelva, pada sidang pengucapan putusan, Kamis (9/10).
Dalam Perkara 71/PUU-XI/2014 ini, para Pemohon tersebut menguji ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang mengenai frasa "yang memperagakan wujud rokok"yang berada dalam norma larangan siaran iklan niaga melakukan "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok."
Terhadap permohonan itu, Mahkamah menyatakan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 19/PUU-VIII/2010, bertanggal 1 November 2011, Mahkamah telah berpendapat bahwa dalam mencermati Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran, termasuk perundang-undangan lainnya, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang, sehingga rokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.
Menurut Mahkamah, walaupun rokok mengandung zat adiktif, tetapi tetap merupakan produk legal yang dapat diiklankan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa "yang memperagakan wujud rokok" UU Penyiaran tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebelumnya, enam orang warga negara yang diadvokasi oleh Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA INDONESIA) mangajukan pengujian Pasal 46 ayat (3) huruf c. Para Pemohon beranggapan adanya ketentuan tersebut menyebabkan produsen bahan adiktif (termasuk rokok) dengan leluasa dapat mengiklankan dan mempromosikan produknya dengan berbagai macam cara dan metode, sehingga dapat mendorong peningkatan konsumsi rokok di kalangan masyarakat secara umum, terutama terhadap anak-anak dan mahasiswa sebagai calon perokok pemula.(Ilham/mh/mk/bhc) |