Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Masih Mampukah Demokrat, Jangan Sampai Memperlihatkan Sikap 'Lombo'
2020-01-07 13:54:14
 

Mantan Kadis Pertanian Kabgor - Zukri Harmain, SE. ME (Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Zukri Harmain, SE. ME turut memberikan tanggapannya pada Dialog Publik hari Minggu kemarin (05/01) yang digelar oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo.

Zukri Harmain mengungkapkan keheranannya dan bertanya-tanya, kenapa sampai bisa nama Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo, Chamdi Mayang dihilangkan dalam usulan PAW Wakil Bupati.

"Saya melihat, ada ketidakkompakan di internal Partai Demokrat, karena saya melihat proses ini terlalu berlama-lama seperti ini, malahan saya yakin, Chamdi Mayang yang akan menjadi Wakil Bupati karena dia sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo, bahkan itu perintah dari DPP langsung, maka etikanya, Wakil Bupati itu harusnya diisi oleh Ketua DPC, titik disitu," kata Zukri.

Terkait surat usulan PAW Wakil Bupati, Zukri Harmain mengambil kesimpulan bahwa Bupati Nelson hanya ingin coba-coba sedikit melanggar aturan, siapa tahu bisa tembus, jadi menurut Zukri, Bupati Nelson tidak salah, karena kalkulasi politik itu kadang-kadang bisa masuk dengan ketidakwajaran dan bisa jadi juga dengan tidak wajar, tapi ternyata memang tidak bisa, karena memang itu jatahnya Partai Demokrat.

"Oleh karena itu, saya setuju dengan Pak Umar Karim, bahwa isu Wabup ini sudah tidak seksi lagi kita diskusikan, karena tinggal beberapa bulan, kalaupun akan diisi, ada mekanismenya, saya yakin dengan 4 kursi Demokrat dan beberapa orang diantaranya sudah berpengalaman di DPRD, saya yakin bisa mengimbangi kekuatan partai politik yang lain, dan saya tahu seluruh Anggota DPRD ini sangat taat pada aturan, kalau memang ini melanggar hukum, ya di proses saja sesuai aturan hukum," sambungnya.

"Saya juga setuju dengan apa yang disampaikan oleh Aba Ludin, karena aba Ludin ini orang yang kita tuakan di Politik, sebetulnya menurut Aba Ludin, ini adalah bentuk kepanikan, sehingga beliau memaksakan untuk harus segera dipasang Wakil Bupati untuk mengamankan prosesi untuk petahana, Sebenarnya kita semua sudah tahu endingnya kemana, tinggal bagaimana Demokrat, masih mampukah memainkan peran ini, jangan sampai Demokrat memperlihatkan sikap "Lombo", 4 kursi ini tidak gampang, tapi sebagai manusia, kita selayaknya memaafkan kalau beliau salah," tutup Zukri.

Sementara itu, Umar Karim menanggapi dingin pernyataan Zukri Harmain, menurut Umar soal Bupati yang coba-coba melanggar aturan, resikonya besar, jika melanggar undang-undang itu sama saja melanggar sumpah janji, bunyi sumpah janji salah satunya menjalankan undang-undang itu dengan selurus-lurusnya, kalau melanggar undang-undang bisa di impeachment, bisa di berhentikan.

"Memang problemnya ada di DPRD, tapi pemberhentian tidak cuma di DPRD, Gubernur dan Menteri boleh memberhentikan Bupati, bahkan mengsekolahkan Bupati, jadi tanggapan saya hati-hati, beresiko bisa diberhentikan, di impeachment atau di angket," ketus Umar Karim.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2