Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh Timur
Masyarakat Aceh Timur Minta Camat dan Geuchik Ule Blang Diproses Hukum
Friday 01 Nov 2013 23:35:15
 

Kepala Sekolah Madrash Ibtidayah Negeri (MIN) Kuta Binjei Hamdan A.Ma saat memperlihatkan catatan arsib sekolah No Induk 1077 atas nama Rolan, dan bukan Muhammad Yunus Abbas.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Masyarakat Aceh Timur meminta penegak hukum, Dalam Hal ini pelisi untuk memerikasa Camat kecamatan julok Zainuddin, SE, terkait pelantikan Muhammad Yunus Abas, sebagai Geuchik gampoeng Ulee Blang Kecamatan Julok.

Pelantikan tersebut, menuai protes keras dari kalangan warga masyarakat serta sejumlah LSM di kabupaten Aceh Timur, MYA telah melakukan kejahatan dengan cara melampirkan foto copy ijazah Madrsah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Asli Tapi palsu (aspal) dan legalisir ijazah Tsanawiyah yang hasil scanning.

Camat kecamatan Julok, Zainuddin, SE, terkesan memaksakan kehendak, serta membiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian secara baik dan benar, lebih dari lima bulan lamanya.

Namun saat muncul Protes dari masyarakat Aceh Timur, yang di ekspos di berbagai media massa, Zainuddin SE selaku Camat kecamatan Julok, Jum'at (1/11/13) malah nekad melantik MYA sebagai Geuchik Ulee Blang.

Salah seorang tokoh masyarakat mewakili warga gampoeng Ulee Blang, Tgk. Abdul Wahab (56), kepada awak media, mengatakan prihatin terhadap Sikap tidak cerdas yang dilakukan Camat Julok terhadap permasalahan yang di lakukan oknum Gechik terpilih.

"Zainuddin turut melakukan upaya pembodohan serta penipuan terhadap masyarakat gampong kami, serta membela oknum geuchik terpilih yang telah melakukan kejahatan pemalsuan ijazah," sebut Tgk. Abdul Wahab.

"Saya sebagai bagian dari warga masyarakat Ulee Blang, tidak sanggup membayangkan tentang hal-hal yang terjadi di Gampong Ulee Blang kedepan, Saya berharap agar Zainuddin, harus bertanggung jawab terhadap segala permasalahan tersebut," ujar Tgk.Abdul Wahab.

"Sebagai rakyat kecil yang awam hukum, Ijazah MIN nya palsu bagaiman mendapatkan ijazah Tsanawiyah, kenapa rakyat harus selalu menjadi korban pembodohan dan juga penipuan oleh para oknum penguasa yang nakal ?" tanya Tgk. Abdul Wahab dengan nada kesal.

Sementara Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin secara tegas mengatakan, Saya menduga kuat Camat kecamatan Julok salah minum makanya tidak sehat, sehingga nekad melantik oknum Geuchik bermasaalah, keputusan yang sangat aneh dalam menyikapi permasalahan.

"Kami akan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap permasalahan dugaan ijazah Aspal (Asli tapi palsu_red), milik MYA serta milik beberapa oknum geuchik lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Julok," ujar Nasruddin.(bhc/kar)




 
   Berita Terkait > Aceh Timur
 
  Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
  Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
  Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
  KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
  LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2