SAMARINDA, Berita HUKUM - Rencana pencopotan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Yurnalis Ngayoh selaku Komisaris PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) yang dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada, Selasa (5/8) mendatang di Jakarta menuai protes dari berbagai elemen masyarakat termasuk Pemerintah Kalimantan Timur.
Reaksi keras masyarakat Kaltim serta juga Awang Faroek ishak selaku Gubernur Kaltim bermula adanya surat Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) pada tanggal 24 Juli 2014 Nomor : U-1097/A00000.OT/2014 Perihal ucapan terima kasih atas konstribusi dan kerjasama Yurnalis Ngayoh selaku anggota Dewan Komisaris PKT yang telah memasuki masa purna bakti pada tanggal 22 Juli 2014, yang ditanda tangani Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) Arifin Tasrif.
“Surat PT. PKT tanggal 14 Juli 2014 yang di tanda tangani Dirut PT. Pupuk Indonesia, Arifin Tasrif yang saya terima Rabu (30/7) yang isinya memberikan ucapan terima kasih dan kerjasamanya selaku Komisaris PKT, saya kaget karena sebelumnya belum ada penyampaian baik kepada saya maupun kepada Pemerintah kaltim, maka saya langsung menyampaikan kepada pak gubernur,” ujar Ngayoh kepada BeritaHUKUM.com di kediamannya, Minggu (3/8).
Walaupun demikian, sikap kesatria ditunjukan Yurnalis Ngayoh, salah satu putera terbaik Kaltim yang juga mantan Gubernur Kaltim menanggapi surat tersebut, Yurnalis Ngayoh selaku Komisaris PT. PKT sejak tahun 2009 tersebut langsung merespon dengan mengirimkan surat balasan pada hari itu, Rabu (30/7) bahwa, walaupun sudah diluar PKT masih tetap membantu apabila hal-hal yang menyangkut atau berhubungan dengan masyarakat atau lingkungan, jelas Ngayoh dalam suratnya dan mengatakan, tetap akan menghadiri RUPSLB di Jakarta pada 5 Agustus 2014 mendatang.
“Saya tetap akan menghadiri undangan RUPSLB di Jakarta pada 5 Agustus mendatang,” ujar Ngayoh.
Mantan Gubernur Kaltim ini juga mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh manajemen PT Pupuk Indonesia dengan tidak menyampaikan sebelumnya kepada Gubernur atau Pemerintah Propinsi Kaltim, ini tidak seperti biasanya, sehingga memancing reaksi masyarakat Kaltim yang menolak pencopotan dirinya dari Komisaris PKT.
“RUPSLB yang dilakukan Pupuk Indonesia sudah sesuai dengan AD/ART, namun karena saya mewakili Masyarakat Kaltim, maka Pemerintah Kaltim juga harus disampaikan sebelumnya,” jelas Ngayoh.
Menanggapi rencana pencopotan Yurnalis Ngayoh dari Komisaris PKT dalam RUPBLB pada 5 Agustus mendatang, selain Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang berang dan suara lantang mengatakan bahwa, tidak semudah menggantikan begitu saja karena Yurnalis Ngayoh adalah wakil dari pemerintah dan Masyarakat Kaltim sehingga Pemerintah seharusnya terlebih dahulu di sampaikan, ujar Awang.
Awang Faroek mengatakan, secara turun temurun satu dari komisaris PKT selalu diisi oleh tokoh Kaltim sebagai perusahaan yang beroperasi di Kaltim jadi wajar kita memiiliki wakil disitu, tegas Awang.
“Berdasarkan pengalaman sebelum pergantian Komisaris Pemprov Kaltim selalu diajak koordinasi oleh pemegang saham, namun kali ini pemerintah tanpa diberitahu, Ngayoh mewakili kepentingan rakyat Kaltim dan PKT menjadi aset negara menjadi salah satu pabrik pupuk terbesar di dunia yang berdiri disatu kawasan di Kaltim, apalagi pembangunan pabrik PKT V sedang berjalan jadi wajar pemerintah terlibat,” jelas Awang.
Reaksi keras juga datang dari Ketua Umum Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim (LPDAKT) Yendi Meru, rencana pencopotan Yurnalis Ngayoh dari Komisaris PKT tidak beralasan, bahkan menyinggung martabat daerah.
“Selama ini salah satu Komisaris PKT orang daerah, kenapa Yurnalis Ngayoh, sebagai wakil pemerintah dan masyarakat kaltim tiba-tiba saja dicopot, ini sangat tidak beralasan. Andaikata rencana pencobotan Yurnalis Ngayoh dapat terjadi maka akan ada reaksi lebih keras lagi dari masyarakat kaltim, kami masyarakat kaltim tidak tinggal diam,” tegas Vendi Meru.
Sementara, salah seorang Pengamat kebijakan hukum, Erika, yang juga seorang Notaris di Kaltim menanggapi rencana RUPS PKT, mengatakan bahwa RUPS itu harus dilakukan sesuai prosedur anggaran dasar perusahaan dengan agenda pembahasan pergantian Komisaris harus mengacu pada RUPS pada tahun 2009 harus didukung, namun perlu diperhatikan adalah masalah kepentingan bagi Kaltim juga harus diperhatikan keterwakilannya, jelas Erika.
Erika juga menilai apa yang dilakukan Direktur Pupuk Indonesia (Persero) yang dalam rangka melakukan RUPS untuk pergantian salah satu Komisaris yaitu Yurnalis Ngayoh yang sebagai wakil pemerintah dan masyarakat Kaltim, namun sebelumnya tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah Kaltim adalah suatu kesalahan yang dilakukan Perusahan yang berskala dunia, tegas Erika.
“Secara hukum perseroan sudah prosedural, namun yang kami inginkan keterwakilan ada untuk Kaltim sehingga kami harapkan bahwa, dalam rapat RUPS nanti jangan menimbulkan gejolak bagi masyarakat Kaltim, yang kami inginkan bapak yurnalis Ngayoh mantan Gubernur kaltim tetap menjadi Komisaris PT PKT mewakili masyarakat dan Pemerintah kaltim,” tegas Erika.
Sedangkan, Hendra (40) salah seorang warga Bontang, kalimantan Timur (Kaltim) kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, sangat kaget mendengar rencana pencopotan Yurnalis Ngayoh dari jajaran Komisaris PT. PKT, masyarakat Bontang dari berbagai eleman mesyarakat sudah melakukan rapat, dimana andaikata dalam rapat nanti benar terjadi pencopotan yurnalis Ngayoh sebagai Komisari PT. Pupuk Kalimantan Timur maka semua elemen masyarakat akan melakukan aksi demo dengan turun kejalan dan sedapatnya akan melakukan aksi menutup kegiatan dari PKT, tegas Hendra.
“Secara tiba-tiba rencana akan dicopot Ngayo dari Komisaris PKT sangat dipertanyakan, sehingga kami menghendaki Ngayoh tetap menjadi Komisaris PKT, bila keputusan tetap dicopot maka, kami akan turun ke jalan melakukan aksi tutup pabrik PKT,” pungkas Hendra.(bhc/sya) |