JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Parigi Moutong mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas kasus korupsi Hambalang, Century dan terbaru yang terbaru kasus suap di SKK Migas.
Hal ini disampaikan Mastrin Said saat mendatangi gedung KPK, Senin (26/8).
Selain itu mereka juga melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi Moutong Sulteng serta menyerahkan berbagi bukti-bukti pendukung lainnya kepada KPK.
Menurut Masrin Said banyak kasus korupsi di daerahnya antara lain, pelanggaran Pembentukan Perda oleh Bupati Parigi Mountong terhadap UU No 32 tahun 2004, membuat Perda sendiri tanpa persetujuan DPRD setempat.
"Pembuatan Perda Siluman No 4 tahun 2012 merugikan uang Negara Rp 5 miliar," ujar Masrin Said.
Selain itu Bupati Parigi di duga telah menyalahgunakan dana hibah, dimana dalam masa satu tahun menjabat sebagai Bupati, Parimo telah memiliki 7 unit mobil mewah dan beberapa rumah mewah yang belum terdaftar di LHKPN KPK.
Di tambahkannya juga selain itu penyalahgunaan dana pasar central yang telah menyerap pinjaman sebesar Rp 22 miliar lebih. (bhc/put) |