Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Masyarakat Parigi Mountong Dukung KPK Berantas Korupsi
Monday 26 Aug 2013 14:49:55
 

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Parigi Moutong mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas kasus korupsi Hambalang, Century dan terbaru yang terbaru kasus suap di SKK Migas.

Hal ini disampaikan Mastrin Said saat mendatangi gedung KPK, Senin (26/8).

Selain itu mereka juga melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi Moutong Sulteng serta menyerahkan berbagi bukti-bukti pendukung lainnya kepada KPK.

Menurut Masrin Said banyak kasus korupsi di daerahnya antara lain, pelanggaran Pembentukan Perda oleh Bupati Parigi Mountong terhadap UU No 32 tahun 2004, membuat Perda sendiri tanpa persetujuan DPRD setempat.

"Pembuatan Perda Siluman No 4 tahun 2012 merugikan uang Negara Rp 5 miliar," ujar Masrin Said.

Selain itu Bupati Parigi di duga telah menyalahgunakan dana hibah, dimana dalam masa satu tahun menjabat sebagai Bupati, Parimo telah memiliki 7 unit mobil mewah dan beberapa rumah mewah yang belum terdaftar di LHKPN KPK.

Di tambahkannya juga selain itu penyalahgunaan dana pasar central yang telah menyerap pinjaman sebesar Rp 22 miliar lebih. (bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2