Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penemuan Mayat
Mayat Gadis Muda dengan 9 Tusukan Ditemukan di Sawah Besar
Tuesday 03 Dec 2013 14:32:48
 

Ilustrasi, Pembunuhan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mayat wanita muda ditemukan tergeletak bersimbah darah di dalam kamar kos di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Belakangan, mayat wanita muda tersebut adalah warga Depok, Jawa Barat bernama Ira (18).

Ada banyak luka tusukan. Luka tusukan di perut 4 kita temukan. Dan 5 tusukan lagi di bagian tubuh lain," kata Kanit Reskrim Sawah Besar IPTU Reza Pahlevy saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (3/12).

Jenazah Ira ditemukan di kamar kos lantai 2 di Jalan Kelinci II Nomor 18, RT 12 RW 4, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Menurut Reza, Ira ditemukan pucat tak bernyawa sekitar pukul 08.00 WIB oleh seorang pembantu rumah tangga bernama Eka.

Polisi yang melakukan identifikasi tempat kejadian menemukan mayat Ira mengalami banyak luka tusukan. Reza menjelaskan, saat ini belum diketahui berapa lama mayat wanita itu sudah meregang nyawa.

Guna keperluan otopsi, mayat Ira dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Polisi juga belum mengetahui pelaku dan motif pembunuhan ini. "Tunggu hasil otopsi dulu sudah berapa lama mayat itu (tewas). Kita masih terus selidiki peristiwa itu," pungkas Reza, seperti dilansir Liputan6.com.(rmn/lsm/lp6/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penemuan Mayat
 
  Mayat Pria Ditemukan Tewas di Saluran Got Terdapat Luka Serius
  Penemuan Tulang Belulang Tanpa Tengkorak di Pulau Pari
  Mayat Wanita Langsing Tanpa Kepala Korban Mutilasi Dibuang Di Cianjur
  Identitas Mayat Wanita Bertato, Ternyata Pemilik Mobil Nissan March
  Mayat Gadis Muda dengan 9 Tusukan Ditemukan di Sawah Besar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2