SULAWESI UTARA, Berita HUKUM - Pada pukul 06.00 pagi semestinya suasana masih tenang dalam menyambut matahari yang mulai muncul ke atas langit. Namun tidak demikian bagi Maria Pardede dan awak kapal tongkang dengan identitas 584 di tepi pantai Desa Kahuku Kec. Likupang Kab. Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara. Pasalnya, kapal yang jadi “lawan” Maria Pardede melakukan bongkar muat berupa alat bor raksasa dan kendaraan tambang raksasa milik PT. Mikro Metal Perdana (MMP). Maria melarangnya, sehingga terjadilah keributan pada pagi itu.
Pagi itu bertepatan dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan Ke - 67 RI. Perseteruan itu membuat peringatan Hari Kemerdekaan Ke - 67 RI sempat tertunda. Masyarakat yang berada di sekitar lebih memilih menjaga situasi di tepi pantai, setelah melihat Maria Pardede sempat terjatuh, hingga mengakibatkan tangan Maria memar dan bengkak.
Usai perayaan Hari Kemerdekaan Ke - 67 RI, dengan melakukan upacara, masyarakat sekitar pun semakin ramai berdatangan. Ada kubu pro dan kontra terhadap bongkarmuat yang terjadi. Namun, kubu yang kontra lebih dominan. Hingga akhirnya, pada malam pukul 19.00, Maria Pardede melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Utara.
Demikian laporan dari Jatam, dalam menyampaikan pernyataan persnya, yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (30/08).
Jatam menyatakan, kapal perang bernomor 584 yang mengantarkan peralatan PT. MMP ke pantai Desa Kahuku Likupang Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, merupakan bentuk inseden buruk bagi kedaulatan RI. Bahkan, Jatam menambahkan, seharusnya aparat TNI AL yang berada di kapal tersebut melakukan sikap peduli terhadap negara dengan melakukan upacara pada 17 Agustus.
Jatam mencatat, bahwa kapal yang melakukan bongkar muat tersebut tidak lain ialah aset TNI AL. Tetapi, pada momen kemerdekaan RI tiap tahunannya itu, kapal tersebut justru terus membantu urusan bisnis dari negara asing, yaitu PT. Mikgro Metal Perdana.
Perlu diketahui, sebelumnya, Walhi Sulut menduga Bupati Sulut telah melakukan tindak pidana, yakni pengabaian atas Undang - undang (UU) No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil, serta UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap eksplorasi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP).(bhc/frd)
|