Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Polri
Melindungi Polisi: Perspektif Kebijakan Hukum Indonesia
2018-05-21 11:02:11
 

Ilustrasi. Kombes Pol. Dr Slamet Pribadi.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Dr Slamet Pribadi

BEBERAPA MINGGU belakangan kita semua dikejutkan oleh beberapa peristiwa aksi teror terhadap Polisi dan Kantor Polisi, diperlihatkan drama sadisme kepada kita semua, bahwa petugas kepolisian yg sedang bertugas dihabisi nyawanya dengan cara cara yg tidak berperikemenusiaan. Bahkan ada yg sedang berseragam. Tampak pelaku sadar dan faham bahwa yg akan dicelakai itu adalah petugas yg sedang berdinas, terlihat dari seragam dan atributnya berkarakter Polisi.

Pelaku telah sadar sebagai kepastian, bahwa yg diserang itu adalah aparatur negara atau fasilitas negara yg dibangun dari keringat rakyat, atau setidak tidaknya disadari di kantor Polisi itu ada orang yg berseragam Polisi dan pasti sedang berdinas.

Drama menghabisi nyawa, atau penganiayaan berat atau penghinaan terhadap petugas Polisi yg tampak nyata sedang bertugas bisa terulang kembali di masa masa akan datang. Tidak perlu harus menunggu pelakunya adalah seorang yg terduga teroris atau sdg terjadi peristiwa Terorisme.

Suatu saat akan ada peristiwa lainnya. sebagai misal, oleh seseorang yg tidak mau ditilang, atau tidak bersedia ditertibkan, sesaat kemudian berbalas balik Sang Polisi di aniaya atau dihina, dan Polisi dengan sabar menghadapi, meskipun bajunya sampai sobek, atribut dan topinya berjatuhan, hal ini tak dibalas takut di buly oleh masyarakat yg berpandangan negatip, atau kawatir berbuntut hukuman disiplin oleh pimpinannya karena sang Polisi membalasnya dg perbuatan setimpal dan menyakitkan.

Dimata publik Polisi bisa saja bagaikan Dewa, yg berhasil memberikan solusi atas persoalan sosial di masyarakat dan sukses melaksanakan tugas sebagai alat perubahan sosial dan sebagai alat cooling system, ketika situasi memanas namun tidak sampai terlalu panas, karena kehadiran Polisi.

Namun disisi lain Polisi juga bisa dipandang sebagai bagian dari masalah masyarakat, saat diketemukan adanya Polisi yg Korup, bahkan sebagian masyarakat merasa muak melihatnya, dan berpikiran Polisi seperti itu harus diberikan hukuman yg setinggi tingginya sebab dia seorang aparat yg telah disumpah sebagai Polisi yg dilengkapi dg kewenangan dan kekuasaan Kepolisian.

Terhadap Polisi nakal dan menyimpang patutlah duberikan hukuman yg setimpal atau ada hukuman tambahan atau pemberatan karena dia aparatur negara yg menyimpang dari kewajiban profesinya

Di dalam pasal 2 Undang undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Relublik Indinesia mengatakan "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".

Ini menunjukkan bahwa Polri adalah salah satu pelaksana fungsi pemerintahan bersama sama dengan fungsi pemerintahan lain yg melaksanakan pekerjaan administratip dan operasional pemerintah dalam melaksanakan amanah rakyat

Sebagai aparatur negara, sebagai pelaksana tugas kenegaraan yg merupakan representasi negara dalam keadaan aktip untuk melayani masyarakat, memelihara kamtibmas dan melakukan penegakan hukum, idealnya Polisi harus diberikan perlindungan hukum yg cukup.

Tidaklah pantas Polisi disaat melaksanakan tugas sebagai apartur negara ini Polisi mati sia sia, terhina sia sia.

Saya belum pernah melihat penegak hukum melindungi Polisi sepenuhnya, menurut kekuasaaan tugasnya, dalam berkas berkas pemeriksaan mereka, dalam tuntutan pidana mereka, dalam pertimbangan putusan, maupun dalam putusan pidana mereka, bahkan sampai di tingkat penjara, ketika ada pelaku yg bertindak kriminal terhadap Polisi yg sdg bertugas.

Atau kedepan yg perlu dilindungi bukan hanya Polisi yg sedang bertugas, termasuk aparatur lainnya yg sedang sedang menjalankan tugas dengan sebaik baiknya. Baik tugas administratip maupun operasional. Berupa hukuman pemberatan. Begitu juga sebaliknya kalau aparat melanggar atau melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas, aparatur negara tersebut perlu mendapat hukuman yg berat. Berupa hukuman tambahan juga

Berpikir melindungi Polisi harus ada di lingkungan pemegang kebijakan hukum, legal drafter, dan para penegak hukum. Agar Polisi bisa maksimal dalam melindungi dan melayani masyarakat, dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dalam melakukan penegakan hukum.

Negara ini akan kuat dan terhormat, jika Polisinya dan aparatur negara lainya kuat dan terhormat lahir dan batin.

KUHP kita sebagai hukum positip belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aparatur negara yg sedang bertugas, khususnya Polisi. Ancaman hukumannya di KUHP terlalu ringan, tidak lebih dari setahun, jika menjadi putusan pengadilan bisa hanya beberapa bulan, tentu hal ini tidak memberikan efek jera. Dan drama kriminalisasi terhadap Polisi yg sedang bertugas akan terus terjadi di hadapan mata kita

Rumusan hukum yg tegas belumlah ada, untuk memberikan perlindungan secara yuridis terhadap Polisi yg sedang bertugas. Sehingga payung hukumnya belum tersedia untuk melindungi Polisi.

Implementasi Perlindungan terhadap Polisi yg sedang bertugas harus segera dilakukan. Sebuah kerugian besar bagi negara dan bangsa ini manakala tenaga profesional dan terlatih untuk melindungi masyarakat ini meninggal dan teraniaya disaat berdinas.

Kedepan dalam rancangan KUHP dan rancangan amandemen UU Kepolisian harus menjadi bagian dari kebijakan hukum.

Penulis adalah Juru Bicara Divisi Humas Polri.(wa/wl/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2