Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Ormas
Membedah RUU Ormas Demi Kedaulatan NKRI
Monday 25 Feb 2013 15:30:09
 

Diskusi The Jakarta Institute Bertajuk Membedah RUU Ormas Dalam Perspektif Hukum dan Sosial Demi Kedaulatan NKRI, Senin (25/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembahasan rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang akan segera di Paripurnakan di DPR dan segera menjadi UU Ormas, hari ini Senin (25/2), The Jakarta Institute menyelenggarakan Diskusi Publik yang Membedah RUU Ormas menjadi pembahasan dan diskusi di kalangan praktisi Hukum dan LSM serta Mahasiswa Jakarta.

Acara Diskusi bertajuk "Membedah RUU Ormas Dalam Perspektif Hukum dan Sosial Demi Kedaulatan NKRI". Diskusi ini berlangsung di Galery Cafe Cikini TIM Jakarta Pusat, dan di hadiri oleh:

1. Malik Haromain (Ketua Panja RUU Ormas DPR RI)
2. Drs. Bachtiar, Msi (Kesbangpol Kemendagri)
3. Prof. Taufiq Makarao (Pakar Hukum)
4. Nie Elvina (pakar sosial)
5. M Niko Kapisan (PN GMII)
6. Hendrajit (Pengamat Sosial)

Acara dibuka dengan menyayikan lagu kebangsan Indonesia Raya, selanjutnya moderator Reza Pahlevi mengatakan pentingnya diskusi ini karena banyaknya LSM yang menerima bantuan dari Asing atau donor asing.

Nie Elvina pakar sosial mengatakan, ada beberapa faktor saat ini, negara sedang menuju sisi Demokrasi hingga peluang buruh, dan rakyat, melakukan aksi-aksi demo jalanan, namun didalam ormas kita dapat menyampaikan dan menyalurkan masalah masyarakat dalam jalur yang tepat.

"Ormas itu salah satu aktor politik, jadi jangan dihilangkan sisi politik Ormas. Mohon diperhatikan dalam pasal 4 RUU ormas," ujar Elvina.

Niko Ketua GMII mengatakan UU No. 8 tahun 1985 bila di revisi apakah sudah mengakomodir dari seluruh kepentingan anak bangsa dan Ormas.

Masih banyak perbedaan yang sangat panjang dan mesti digaris bawahi, sebelum disahkannya RUU Ormas menjadi UU.

Ditambahkannya dalam UU Dasar 1945 sudah diatur untuk berkumpul, berserikat jangan sampai kita berorganisasi dan tidak cocok dengan penguasa maka kita akan di berangus.

"Ormas harus mendaftar ke Depdagri untuk mendapatkan persetujuan pemerintah dan sumbangan dalam pasal 34. Ini masih biasa, apa kelompok yang pro pemerintah yang dapat bantuan pemerintah namun yang berseberangan tidak," pungkas Niko.

Hendrajit Pengamat Sosial, mengatakan RUU ini untuk mengatur hubungan tata kelola negara dan kemasyarakatan, dan bila RUU kita sepakti dalam hal regulasi, bagaimana kita menyepakati hal ancaman Nasional, dan ancaman Asing itu apa?.

"RUU ini seperti ketakutan terhadap ancaman dalam negeri bukan asing," ujar Hendrajit.

Ditambahkanya RUU Intelijen mentok, nah sekarang RUU Ormas mau disusupi lagi, mau membangun benteng bangunlah semangat kebangsan kita sendiri.

Sementara Malik Haromain anggota Panja RUU Ormas DPR RI, hingga acara ini selesai tidak hadir, dengan alasan yang tidak diketahui.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > UU Ormas
 
  LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
  Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
  UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
  Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
  KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2