JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pengusaha Indonesia Muda (PIM) Sam Aliano dan ratusan anggotanya melaporkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok ke Bareskrim Mabes Polri pada, Senin (21/11). Laporan dilakukan karena Ahok dituding telah melakukan fitnah dengan mengatakan di salah satu media internasional bahwa, peserta demonstrasi damai pada Aksi Bela Islam pada Jumat 4/11 lalu di Jakarta merupakan peserta bayaran, yang dibayar sebesar Rp. 500.000,-.
Sam Aliano didampingi kuasa hukumnya Dr. Eggi Sudjana mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, laporan diterima oleh petugas di Bareskrim sekitar pukul 10 Wib pagi, Sam Aliano merasa tersinggung, sebagai peserta aksi dengan sekitar 2 juta massa demo merasa 'terhina dan sakit' difitnah terima duit Rp. 500 ribuan. "Saya ini pengusaha difitnah terima bayaran Rp. 500 ribu. Bagaimana saya terima lima ratus ribu, cincin yang saya pakai ini enam ratus juta, bagaimana mau bayar peserta yang jumlahnya dua jutaan. Ayo Pak Ahok, bisa buktikan apa tidak," tegas Sam Aliano di Bareskrim, Senin (21/11).
Lanjut Sam, ada 3 poin pada pelaporan fitnah Ahok, yaitu meminta Ahok untuk membuktikan siapa yang telah memberikan uang bayaran sebesar Rp. 500 ribu kepada para peserta aksi damai yang jumlahnya kurang lebih 2 juta orang, bila di jumlahkan maka nilainya bisa sebesar Rp.1 triliun.
Kedua, meminta Ahok untuk membuktikan siapa saja yang telah menerima uang bayaran sebesar Rp. 500 ribu tersebut, dan Ketiga, Ahok telah menyudutkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang mana ia sangat mengetahui tentang pemberian uang Rp. 500 ribu kepada para peserta aksi damai.
Ahok dianggap telah menghina harga diri bangsa dan masyarakat Indonesia termasuk dirinya sebagai pengusaha muslim, Sam menilai, apa yang disampaikan Ahok dalam wawancaranya dengan media internasional itu telah mencoreng dan memalukan demokrasi yang terjadi di Indonesia.? Menurutnya, seluruh massa aksi merasa tersinggung dan merasa difitnah dengan tudingan Ahok tersebut. Maka itu, ia berharap Bareskrim Polri menindaklanjuti laporannya.
Oleh karena itu Ahok harus bertanggung jawab, bagaimana Presiden Republik Indonesia mengetahuinya. Jika Ahok tidak memberi penjelasan maka Ahok diduga melakukan kebohongan publik atau memberi keterangan palsu. Proses pelaporan sudah diterima petugas Bareskrim Polri, kita tinggal tunggu proses selanjutnya.(bh/bar) |