JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kemarin, Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) mendatangi Komisi IX DPR RI. Mereka bermaksud, mengkritisi adanya kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengancam profesi tukang gigi.
Menurut Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, dirinya tidak setuju adanya kebijakan tersebut. Pasalnya, keberadaan tukang gigi, masih dibutuhkan masyarakat karena tidak murah dan tidak ribet. “Apalagi gigi tidak ditanggung oleh Jamkesmas/Jamkesda, karena masuk kategori kecantikan,” ujarnya saat ditemui wartawan usai rapat dengar pendapat PTGI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5).
Untuk itu Ribka akan meminta Anggota Komisi IX, agar menyampaikan hasil RDPU dengan tukang gigi ke Raker/RDP dengan Menkes/Wamenkes pada tanggal 4 juni 2012 nanti.
Hal senda juga diungkapkan, Komisi IX, Rieke Dyah Pitaloka yang menilai, hal ini tidak adil. Karena pekerjaan yang dilakukan turun temurun dan menjadi ladang penghidupan para tukang gigi dan keluargannya ditiadakan begitu saja.
“Sungguh tidak bijaksana, ditengah Pemerintah tidak mampu menciptakan lapangan kerja, rakyat yang menciptakan sendiri pekerjaannya, masih "dirampas" dengan alasan karena mereka melakukan pekerjaan yang harusnya dikerjakan dokter gigi. "Tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan sesungguhnya pekerjaan tukang gigi diyakini tidak akan menggusur pekerjaan dokter gigi jika diatur oleh Pemerintah dengan baik dan disertai pengawasan.
Oleh karena itu, Rieke memberikan rekomendasi politik atas keterangan yang telah disampaikan oleh PTGI dan data-data yang ada, mendesak Pemerintah, khususnya Kemenkes RI untuk, mencabut atau merevisi Permenkes 1871/2011 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Membuat aturan yang jelas yang arahnya pada pembinaan untuk meningkatkan kwalitas kemampuan para tukang gigi, agar pelayanan yang diberikan tidak membahayakan seperti dituduhkan beberapa pihak.
"Demikian pernyataan ini saya buat, tak lebih untuk kesehatan gigi bangsa dan Pemerintahan yang punya gigi" tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871 / 2011 yang mulai berlaku April 2012 itu, memberanguskan profesi tukang gigi yang sebelumnya dinaungi Permenkes No 339/ 1989.
Menurut Ketua Himpunan Ahli Gigi Palsu Indonesia (HAGPI), Riskil Akbari pelarangan profesi tukang gigi juga akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar. Potensi pengangguran tidak sepele mengingat jumlah tukang gigi di Indonesia mencapai 75 ribu orang.
Selain itu, bukan hanya masyarakat saja yang membutuhkan tukang gigi. Dokter gigi tidak memiliki laboratorium pembuatan gigi palsu, biasa memesan kepada tukang gigi.(bhc/biz) |