Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
MenPAN
MenPAN Yakin Rekening PNS Muda Terkait Dana Proyek
Tuesday 06 Dec 2011 18:21:54
 

Azwar Abubakar minta KPK usut rekening gendut PNS muda (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menpan dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar merasa yakin uang miliaran rupiah yang tersimpan dalam rekening para PNS muda merupakan uang titipan sejumlah proyek kementerian bersangkutan. Pihaknya pun meminta KPK dan instansi terkait untuk memeriksa rekening-rekening tersebut dan memastikan asal dari uang tersebut.

“Ada banyak kejanggalan dalam proses penyerapan proyek di banyak kementerian. Aneh, di banyak instansi penyerapan anggaran di November baru 70%, tapi pada Desember sudah 100%. Ini menyalahi (peraturan). Kami minta KPK meneliti, apakah uang pribadi atau hasil penyimpangan atau uang titipan proyek," kata dia dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut dia, jika institusi penegak hukum menemukan penyimpangan uang negara, yang bersangkutan harus diproses secara hukum para PNS muda yang merupakan pemilik rekening. Hal ini untuk mencegah, agar tidak ada lagi uang negara yang dititipkan tersebut. “Tapi inti persoalannya adalah semua ini akibat pola penyerapan anggaran yang tidak efektif,” jelas politisi PAN itu.

Dalam kesempatan terpisah, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Tetan Masduki menyatakan bahwa atasan PNS muda mengetahui perihal rekening gendur tersebut. Kasus ini mirip dengan Gayus Halomoan Tambunan. Pasalnya, mereka belum memiliki kekuasaaan dan jabatan yang kuat untuk mendukung penyimpangan yang dilakukannya itu.

"Kasus rekening gendut PNS mudah ini fenomena Gayus (Tambunan). Ini menunjukkan reformasi birokrasi gagal. KPK tanpa diminta harus mengusut dari segi hukum, karena sangat tidak masuk akal kalau dilihat dari pendapatan mereka. Rekening bisa jadi dari transaksi suap atau mereka adalah operator dari bos-bosnya,” ungkap Teten.

Namun, Teten cenderung menilai bahwa PNS muda yang memiliki uang milyaran ini adalah korban dari sepak terjang atasannya. Pasalnya, mereka kemungkinannya sangat kecil untuk menerima suap. Apalagi dikaitkan dengan jabatan mereka yang rendah dan cukup sulit melakukan penyelewengan kekuasaan yang maksimal. "Saya cenderung lebih yakin mereka dimanfaatkan atasannya,” jelas pendiri ICW tersebut.(mic/spr/wmr)



 
   Berita Terkait > MenPAN
 
  Komjen Pol Syafruddin Dilantik Menjadi Menteri PAN-RB Gantikan Asman Abnur
  Legislator Kritik Menpan-RB Soal Larangan Penggunaan Mobil Dinas
  Kemen PANRB Gelar Rakor Pendayagunaan Aparatur Negara Instansi Pusat
  Tinggal 8 Kementerian Yang Perpresnya Belum Diteken
  Tari Ranuep Lampuan Sambut Kungker dan Silaturahmi Menpan Dikota Langsa
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2