JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Komjen (Pol) Syafruddin mengatakan penerapan tilang elektronik merupakan bentuk kehadiran negara di masyarakat. Dunia internasional sudah sepakat bahwa kepentingan publik tidak bisa dipisahkan dari kepentingan negara.
"Saya baru saja kembali dari konvensi Asia Pasifik, di sana diputuskan masyarakat dunia sudah tidak boleh dibedakan antara kepentingan negara dengan kepentingan publik. Karena kehadiran negara di tengah masyarakat harus hadir, jangan hanya lips service atau retorika terus," ujar Syafruddin saat launching aplikasi tilang elektronik di Bundaran HI, Minggu (25/11).
Lanjutnya, penerapan tilang elektronik perlu di dukung pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menyebut pemerintah DKI Jakarta mengatur penempatan CCTV tersebut.
"Bagaimana penempatan CCTV, itu tentunya sebenarnya sederhana. Perlu bantuan dari Pemda DKI untuk penempatan CCTV. Tahun lalu saya ke Jordan, di sana setiap 15 meter ada CCTV," terangnya.
Syafruddin mengaitkan penerapan tilang elektronik ini dengan visi Indonesia di tahun 2045. Menurutnya saat itu Indonesia masuk dalam 5 negara terbesar di dunia dari semua aspek.
Mantan Wakapolri itu mengatakan ada 14 aplikasi layanan publik yang antre untuk diluncurkan hingga Desember mendatang. Targetnya ada 100 aplikasi yang diluncurkan sebelum pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla usai.
"Kita harap sebelum pemerintahan selesai di 2019, 100 mall harus ada pelayanan publik, itu untuk mendekatkan negara dengan kepentingan publik," pungkasnya.
Sementara, pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi acara, selain MenPAN-RB Komjen (Pol) Syafruddin hadir pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakapolri Komjen Ari Dono, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.(bh/as) |