Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pesantren
Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan
2021-01-19 21:45:15
 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Bukhori Yusuf menyesalkan kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Penyesalan tersebut disampaikan Bukhori terkait dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pendidikan pesantren tidak lagi dianggarkan pada tahun 2021 ini.

"Saya sangat menyesalkan keberpihakan menteri agama pada pesantren, madrasah/ sekolah swasta sangat minim selama ini," ujarnya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Padahal, kata Bukhori, pada tahun 2020 Menag telah menetapkan sebanyak 29.500 Madrasah Diniyah Taklimiyah (MDT).

Kemudian, Pondok Pesantren sebagai penerima bantuan operasional dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Triliun.

Politisi PKS ini menyarankan supaya Menteri Agama yang juga ketua umum GP Ansor ini bisa melanjutkan bantuan pada instansi pendidikan tersebut.

"Caranya memanfaatkan sumber pendanaan yang berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN)," ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, perlu ada beberapa perbaikan pada regulasi, sehingga memungkinkan pesantren dan madrasah sekolah swasta untuk bisa mengakses dana tersebut.(pojoksatu/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2