JAKARTA, Berita HUKUM - Pekerja dan buruh tidak perlu turun ke jalan untuk menolak draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, Menaker justru mengajak Pekerja dan Buruh memberikan masukan soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih bersifat draf dan masih perlu masukan dari berbagai pihak.
“Ayo silahkan memberi masukan. Beri juga masukan dalam menyusun aturan turunan dari UU itu nanti,” kata Menteri Tenaga Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia tentang RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/2).
Ia mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja diperlukan guna menata ulang ketentuan ketenagakerjaan yang berfokus pada upaya penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja/buruh.
"Persoalan ketenagakerjaan bukan hanya terkait dengan pemenuhan kerja layak bagi pekerja/buruh yang bekerja saja baik di sektor formal maupun informal, tetapi juga menyangkut bagaimana memecahkan persoalan tenaga kerja yang belum bekerja dan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja," kata Menaker.
Menurut Ida, untuk mengatasi persoalan tenaga kerja, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memperluas lapangan kerja melalui pemberian kesempatan dan fasilitas kemudahan berusaha dengan tetap menjaga perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja.
"Upaya reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan perubahan regulasi juga diperlukan untuk dapat menciptakan ekosistem ber-usaha dan bekerja yang lebih baik," tukasnya.(bh/amp) |