Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Omnibus Law
Menaker Ida Fauziyah: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Masih Butuh Masukan
2020-02-20 20:17:59
 

Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pekerja dan buruh tidak perlu turun ke jalan untuk menolak draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, Menaker justru mengajak Pekerja dan Buruh memberikan masukan soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih bersifat draf dan masih perlu masukan dari berbagai pihak.

“Ayo silahkan memberi masukan. Beri juga masukan dalam menyusun aturan turunan dari UU itu nanti,” kata Menteri Tenaga Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia tentang RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/2).

Ia mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja diperlukan guna menata ulang ketentuan ketenagakerjaan yang berfokus pada upaya penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja/buruh.

"Persoalan ketenagakerjaan bukan hanya terkait dengan pemenuhan kerja layak bagi pekerja/buruh yang bekerja saja baik di sektor formal maupun informal, tetapi juga menyangkut bagaimana memecahkan persoalan tenaga kerja yang belum bekerja dan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja," kata Menaker.

Menurut Ida, untuk mengatasi persoalan tenaga kerja, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memperluas lapangan kerja melalui pemberian kesempatan dan fasilitas kemudahan berusaha dengan tetap menjaga perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja.

"Upaya reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan perubahan regulasi juga diperlukan untuk dapat menciptakan ekosistem ber-usaha dan bekerja yang lebih baik," tukasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2