JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah telah mengeluarkan larangan penggunaan dana APBD untuk membantu madrasah-madrasah di daerah. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 sebagai revisi atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengatur penggunaan dana APBD untuk membantu madrasah.
“Tidak ada aturan dalam bentuk Permendagri yang melarang bantuan untuk madrasah. Permendagri itu sama sekali tidak melarang pemberian hibah untuk madrasah," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (3/1).
Mendagri menjelaskan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 hanya mengatur kriteria pemberian hibah yang sifatnya tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak terus-terusan diberikan setiap tahun anggaran.
Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, lanjut Mendagri, pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, madrasah sebagai lembaga pendidikan, pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari Pemda, termasuk yang bersumber dari APBD.
Kalaupun yang dipersoalkan beleid dalam bentuk Surat Edaran, Mendagri juga menegaskan ia tidak pernah mengeluarkan SE tentang larangan pemberian bantuan untuk madrasah. Bahkan Mendagri juga pernah menerbitkan SE Nomor 903/210/BAKD tanggal 27 Februari 2006 perihal Dukungan Dana APBD dan SE Nomor 900/2677/SJ tanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.
"Justru Pemda dapat mendanai kegiatan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat. Termasuk yang berbasis keagamaan seperti madrasah ibtidaiyah (tingkat SD), tsanawiyah (SMP) dan aliyah (SMA). Jadi tidak ada SE yang melarang hibah untuk madrasah," tegasnya.
Sebelumnya beberapa pihak mengeluhkan kebijakan Mendagri yang melarang alokasi APBD untuk membantu madrasah. Sejumlah daerah yang tengah menyusun RAPBD 2013, mengeluhkan kebijakan Mendagri yang disebut dalam bentuk SE itu. Bahkan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali meminta agar daerah mengabaikan SE Mendagri itu.(hms/es/bhc/rby) |