Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Menetapkan Boediono Tersangka, Tunggu Pemeriksaan Budi Mulya
Wednesday 27 Feb 2013 13:17:11
 

Rapat Panwas Century dengan Pimpinan KPK, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab desakan masyarakat mengapa sampai saat ini mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono belum ditetapkan tersangka. Menurut Abraham di gedung DPR RI dalam rapat Panitia Pengawas (Panwas) Century menerangkan bahwa untuk memproses Boediono dalam kasus Century ini, pihaknya jika KPK sudah memeriksa tersangka Budi Mulya sebagai tersangka, maka KPK bisa melanjutkan pada pihak-pihak berikutnya. Abraham mengakui bahwa sampai saat ini KPK memang baru menetapkan satu tersangka yakni Budi Mulya.

Perlu dijelaskan, kalau mencermati laporan KPK, kata Abraham, dalam laporan itu KPK sudah menetapkan Budi Mulya dan kawan-kawan. Tapi masih butuh bukti akurat untuk menetapkan tersangka lain. "Sepertinya, ada kesan lambat untuk melangkah ke atas (pejabat-pejabat BI). Sampai saat ini kita belum bisa mengambil kesimpulan terhadap gubernur BI (Boediono), apabila belum bisa memeriksa Budi Mulya sebagai tersangka," ujar Abraham.

Kalau KPK sudah memeriksa Budi Mulya, maka akan melangkah ke Dewan BI bahkan Gubernur BI. "Tolong kami beri kesempatan, sabar menunggu, agar kasus ini bisa dibuka secara transparan. Dalam hal ini penetapan pak Boediono, tunggu pemeriksaan Budi Mulya," tambah Abraham, Rabu (27/2).

Alasan lain, masih kata Abraham, KPK mengalami kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi. Misalnya saja, Sri Mulyani. Sebab Sri Mulyani saat ini berada di Amerika Serikat karena memegang jabatan Bank Dunia. "Pemeriksaan saksi-saksi ada kendala, misalnya Sri Mulyani," katanya.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Budi Mulya. Sementara satu orang lagi yakni Siti Fajriah (SF) sebenarnya juga menjadi orang yang ditetapkan tersangka. Namun, sprindik SF belum keluar karena yang bersangkutan sedang sakit.

"Tapi kalau yang bersangkutan tidak sakit permanen, yakinlah sprindik akan segera keluar," tegas Abraham.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2