JAKARTA, Berita HUKUM - Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab desakan masyarakat mengapa sampai saat ini mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono belum ditetapkan tersangka. Menurut Abraham di gedung DPR RI dalam rapat Panitia Pengawas (Panwas) Century menerangkan bahwa untuk memproses Boediono dalam kasus Century ini, pihaknya jika KPK sudah memeriksa tersangka Budi Mulya sebagai tersangka, maka KPK bisa melanjutkan pada pihak-pihak berikutnya. Abraham mengakui bahwa sampai saat ini KPK memang baru menetapkan satu tersangka yakni Budi Mulya.
Perlu dijelaskan, kalau mencermati laporan KPK, kata Abraham, dalam laporan itu KPK sudah menetapkan Budi Mulya dan kawan-kawan. Tapi masih butuh bukti akurat untuk menetapkan tersangka lain. "Sepertinya, ada kesan lambat untuk melangkah ke atas (pejabat-pejabat BI). Sampai saat ini kita belum bisa mengambil kesimpulan terhadap gubernur BI (Boediono), apabila belum bisa memeriksa Budi Mulya sebagai tersangka," ujar Abraham.
Kalau KPK sudah memeriksa Budi Mulya, maka akan melangkah ke Dewan BI bahkan Gubernur BI. "Tolong kami beri kesempatan, sabar menunggu, agar kasus ini bisa dibuka secara transparan. Dalam hal ini penetapan pak Boediono, tunggu pemeriksaan Budi Mulya," tambah Abraham, Rabu (27/2).
Alasan lain, masih kata Abraham, KPK mengalami kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi. Misalnya saja, Sri Mulyani. Sebab Sri Mulyani saat ini berada di Amerika Serikat karena memegang jabatan Bank Dunia. "Pemeriksaan saksi-saksi ada kendala, misalnya Sri Mulyani," katanya.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Budi Mulya. Sementara satu orang lagi yakni Siti Fajriah (SF) sebenarnya juga menjadi orang yang ditetapkan tersangka. Namun, sprindik SF belum keluar karena yang bersangkutan sedang sakit.
"Tapi kalau yang bersangkutan tidak sakit permanen, yakinlah sprindik akan segera keluar," tegas Abraham.(bhc/din) |