Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Menetapkan Boediono Tersangka, Tunggu Pemeriksaan Budi Mulya
Wednesday 27 Feb 2013 13:17:11
 

Rapat Panwas Century dengan Pimpinan KPK, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab desakan masyarakat mengapa sampai saat ini mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono belum ditetapkan tersangka. Menurut Abraham di gedung DPR RI dalam rapat Panitia Pengawas (Panwas) Century menerangkan bahwa untuk memproses Boediono dalam kasus Century ini, pihaknya jika KPK sudah memeriksa tersangka Budi Mulya sebagai tersangka, maka KPK bisa melanjutkan pada pihak-pihak berikutnya. Abraham mengakui bahwa sampai saat ini KPK memang baru menetapkan satu tersangka yakni Budi Mulya.

Perlu dijelaskan, kalau mencermati laporan KPK, kata Abraham, dalam laporan itu KPK sudah menetapkan Budi Mulya dan kawan-kawan. Tapi masih butuh bukti akurat untuk menetapkan tersangka lain. "Sepertinya, ada kesan lambat untuk melangkah ke atas (pejabat-pejabat BI). Sampai saat ini kita belum bisa mengambil kesimpulan terhadap gubernur BI (Boediono), apabila belum bisa memeriksa Budi Mulya sebagai tersangka," ujar Abraham.

Kalau KPK sudah memeriksa Budi Mulya, maka akan melangkah ke Dewan BI bahkan Gubernur BI. "Tolong kami beri kesempatan, sabar menunggu, agar kasus ini bisa dibuka secara transparan. Dalam hal ini penetapan pak Boediono, tunggu pemeriksaan Budi Mulya," tambah Abraham, Rabu (27/2).

Alasan lain, masih kata Abraham, KPK mengalami kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi. Misalnya saja, Sri Mulyani. Sebab Sri Mulyani saat ini berada di Amerika Serikat karena memegang jabatan Bank Dunia. "Pemeriksaan saksi-saksi ada kendala, misalnya Sri Mulyani," katanya.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Budi Mulya. Sementara satu orang lagi yakni Siti Fajriah (SF) sebenarnya juga menjadi orang yang ditetapkan tersangka. Namun, sprindik SF belum keluar karena yang bersangkutan sedang sakit.

"Tapi kalau yang bersangkutan tidak sakit permanen, yakinlah sprindik akan segera keluar," tegas Abraham.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2