JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hari ini secara hukum menggugat Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan kebakaran hutan di Sumatera.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan,"WALHI mengajukan gugatan hukum untuk kembali mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin keselamatan lingkungan hidup dan hak-hak rakyat Indonesia, atas lingkungan hidup yang sehat sebagai hak asasi manusia."
"Penerbitan bebagai ijin perkebunan kepala sawit serta hutan tanaman industri yang marak tanpa disertai tanggung jawab pemerintah atas keselamatan lingkungan dan hak rakyat, serta ketiadaan kontrol terhadap perilaku pemegang hak usaha, telah membawa situasi lingkungan hidup di Indonesia pada fase berbahaya untuk ditinggali." lanjut Abetnego.
Musim-musim yang selama ini menjadi pedoman kehidupan pertanian dan budaya rakyat di berbagai tempat telah berubah menjadi musim banjir, kekeringan, asap dan krisis pangan serta air. Daya dukung lingkungan diabaikan sehingga aktivitas industri ekstraktif skala besar telah menciptakan situasi ekstrim, di atas ambang batas kemampuan alam untuk menjaga keseimbangannya.
Akibat kelalaian menjalankan kewajiban konstitusi oleh Pemerintah, kehidupan rakyat dan kekayaan alam akan semakin tergerus oleh paradigma kebijakan yang berorientasi kepada investasi ekstraktif, yang akan mempersulit negara di masa depan, dengan beban bencana dan pemulihan lingkungan hidup.
Gugatan WALHI diajukan melalui 15 Kuasa Hukum yang tergabung dalm Tim Advokasi Pulihkan Indonesia.
Muhnur, SH., Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum WALHI sekaligus salah satu anggota Tim dalam gugatan ini menambahkan,"Gugatan ini adalah respon karena somasi kami tidak ditanggapi oleh Presiden. Pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan perintah hukum."
Lebih lanjut Muhnur menjelaskan bahwa gugatan ini diharapkan dapat mencegah kerusakan hutan agar tidak semakin parah.
Wahyu Wagiman, SH., ketua Tim Advokasi Pulihkan Indonesia, menerangkan,"Gugatan WALHI dikuasakan kepada 15 pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pulihkan Indonesia. Gugatan diajukan terhadap 19 pihak terdiri dari Presiden RI , 3 kementerian termasuk POLRI, 2 gubernur di Sumatera , serta 11 bupati dan 2 walikota di Sumatera, yang dinilai bertanggung jawab terhadap terus terjadinya kebakaran hutan di Indonesia." pungkasnya.(wlh/bhs/sya) |